Jumat, 19 April 2024

Tunjangan Dokter Spesialis Rp 50 Juta per Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tunjangan daerah untuk dokter spesialis yang bertugas di Anambas terbilang fantastis Rp 50 juta per bulan. Tunjangan sebesar itu diklaim yang tertinggi di Kepri. Besaran penghasilan yang diterima dokter spesialis tersebut meliputi tunjangan daerah Rp 20 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan dari pusat Rp 30 juta per bulan.

“Mengenai tempat tinggal dan fasilitas tempat ia bertugas, mayoritas ditanggung oleh daerah tempat ia ditempatkan,” ujar Samad Kepala Bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan Dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (9/11).

Samad mengatakan, penempatan dokter spesialis sifatnya belum menetap, tapi merupakan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Pemerintah Pusat, yang merupakan syarat menjadi dokter spesialis, dengan masa kerja dua tahun. Hal ini pun dipertegas melalui Perpres nomor 4 tahun 2017, yang fokusnya ditempatkan di rumah sakit daerah terpencil, daerah kepulauan atau perbatasan, rumah sakit rujukan regional, atau rumah sakit rujukan provinsi yang ada di Indonesia.

“Pemberian tambahan penghasilan ini, tentunya melihat kemampuan daerah. Saya kurang tahu apakah hal ini sudah berlaku sebelumnya atau belum. Namun yang saya tahu, pemberian tambahan penghasilan ini sudah berjalan selama dua tahun,” ungkapnya.
Meski terbilang fantastis, namun besaran tambahan penghasilan yang diberikan daerah untuk dokter spesialis ini terbilang masih kecil bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Ia mencontohkan, dokter spesialis yang ditempatkan di salah satu daerah di Kalimantan, diberikan tambahan penghasilan oleh daerah tersebut hingga Rp 75 juta per bulan.

Saat ini, terdapat tiga dokter spesialis dari keseluruhan lima tenaga dokter yang ditempatkan di Anambas. Tiga orang dokter yang telah berada di Anambas tersebut masing-masing dua orang dokter spesialis kandungan dan satu orang dokter spesialis anak. “Yang belum datang dokter spesialis anastesi dan penyakit dalam. Kalau dari kementrian, arahannya bulan ini,” ujarnya.

Pemberian tunjangan daerah bagi dokter spesialis ini telah diatur dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 12 Januari 2017. Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak mendapatkan surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan, mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan Pemerintah Daerah dan hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sya)

Update