Jumat, 19 April 2024

Dana Reses DPRD Batam Bertambah Jadi Rp 35,3 Juta per Reses

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Nominal tunjangan reses anggota dan pimpinan DPRD Batam telah bertambah. Jika selama ini anggota dewan hanya menerima uang reses, maka akhir tahun ini menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, wakil rakyat tersebut juga menerima tunjangan reses.

“Tunjangan reses akhir tahun ini sudah kita anggarkan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril, Kamis (9/11).

Menurut Asril, berbeda dengan tunjangan transportasi dan perumahan, yang baru bisa diberikan setelah adanya peraturan walikota (perwako). Maka tunjangan reses tidak memerlukan hal tersebut.

“Kalau tunjangan reses tidak perlu turunan dari PP, karena sifatnya tersendiri,” terang Asril.

Besaran tunjangan reses anggota DPRD Batam diketahui tujuh kali dari uang representatif ketua DPRD atau gaji pokok Walikota Batam.

“Besaran angkanya sudah diatur oleh PP. Satu kali masa reses, dewan terima tujuh kali uang representatif ketua DPRD,” terangnya.

Wakil Ketua peraturan daerah (Perda) hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD Batam, Bustamin menambahkan besaran uang representatif ketua DPRD Batam sebesar Rp 2,1 juta. Itu artinya setiap kali masa reses, anggota dewan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 14,7 juta.

Selain tunjangan reses, anggota DPRD juga mendapatkan uang reses yang dianggarkan setiap tahun. Tahun 2017 saja reses dianggarkan sebesar Rp 9,3 miliar. Bila satu tahun ada tiga kali reses dan ada 50 anggota dewan, maka masing-masing anggota dewan mendapatkan uang reses Rp 62 juta.

“Rp 62 juta ini selama setahun, kalau reses tiga kali maka bagi tiga hasilnya Rp 20,6 juta,” kata dia.

Bila ditambahkan dengan tunjangan reses, maka setiap kali reses anggota dewan mendapatkan uang sebesar Rp 35,3 juta. Namun Bustamin mengklaim kalau uang reses baru bisa keluar setelah masa reses selesai.

“Artinya sebelum uang itu keluar, nombok uang kami dulu,” jelasnya. (rng)

Update