Kamis, 25 April 2024

Pelaku Curanmor Tertangkap

Berita Terkait

Wakapolsek Tanjungpinang Timur Iptu Suratman mengekspose tersangka Marolop Situmorang, Jumat (10/11). F. Choky Nainggolan/Batam Pos.

batampos.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil menangkap Marolop Situmorang,27, pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Plaza Bintan Center Kilometer 9, Tanjungpinang, Sabtu (4/11) lalu.

Pria yang akrab disapa Olop ini merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian motor milik Agus Santoso, di Perumahan Griya Senggarang Permai Blok U nomor 25 RT04 RW09 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis 27 November 2014 silam.

Wakapolsek Tanjungpinang Timur, IPTU Suratman mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim jajaran reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

“Pelaku ini kita amankan pukul 00.10 WIB, tanpa ada perlawanan, dan mengamankan bb 1 unit motor Yamaha Mio Soul,” ujar Suratman, saat menggelar ekspose di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (10/11).

Ia menjelaskan modus operandi pencurian motor ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan keadaan. Dimana aksinya itu didukung oleh kelalaian sang pemilik motor yang lupa meletakkan kunci motornya yang terparkir di depan rumah.

“Pencurian ini murni karena keteledoran yang punya motor. Tak sadar kuncinya tinggal dimotor, pelaku yang kebetulan lewat didepan rumah langsung mengambilnya,” ungkapnya.

Suratman menuturkan pelaku curanmor ini juga merupakan residivis pembobol ruko yang baru keluar dari lapas Tanjungpinang, pada Sepetember lalu.
“Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dua bulan lalu, tapi kasusnya berbeda. Dan dia selalu main tunggal,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (cr21)

Update