Rabu, 24 April 2024

Buronan Polsek Inhil Dibekuk di Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap VSN alias Fr ,17, dan Fo, 18, pelaku penganiayaan Susiadinil Ikwan di wilayah Polsek Reteh Polres Inhil Riau di tempat berbeda. VSN dibekuk di Pelantar Panjang Kampung Bugis Tanjungpinang, Jumat (10/11). Di hari yang sama polisi kembali menangkap Fo di Kampung Bugis, Tanjungpinang.

Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Monang Parlahutan Silalahi mengatakan, kedua pelaku buronan Polsek Reteh Inhil Riau. Kamis(23/3) lalu keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak dan pisau di jalan Sunan Giri Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil.

Karena diketahui berada di wilayah Tanjungpinang, Polsek Reteh langsung berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap keduanya. “Benar, pelaku ini sudah kita amankan,” ungkap Monang, Sabtu (11/11).

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari postingan pelaku yang ingin menjual ponsel Samsung di Bursa Jual Beli (BJB). Berdasarkan postingan itu, kemudian anggota Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang, mencoba untuk memancing pelaku, dengan berpura-pura ingin membeli ponsel tersebut. “Pelaku kita ajak jumpa, beralasan mau beli ponselnya. Begitu jumpa langsung kita amankan tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Tak berselang lama setelah pelaku ini diamankan, jajaran reskrim Polres Tanjungpinang kembali meringkus satu pelaku lagi yang juga menjadi buronan atas kasus yang sama, yakni Fo, 18, di Kampung Bugis.

“Pada malam itu juga kita berhasil mengamankan rekanan pelaku berdasarkan pengembangan keterangan Fr, yang duluan diamankan,” terang Kanit Reskrim Polres Tanjungpinang Aipda Jual Limbong, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (11/11).

Ia menambahkan kedua pelaku ini rencananya akan dijemput untuk dibawa ke Riau, oleh anggota Polsek Reteh “Kita sudah koordinasikan penangkapan ini ke Polsek Reteh. Secepatnya mereka (pelaku, red) ini akan segera dipindahkan untuk melanjutkan proses hukumnya di sana (Riau, red),” imbuhnya. (cr20)

Update