Rabu, 24 April 2024

Maksimalkan Penyerapan Dana Desa

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Sipil (DPMD-Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison mengingatkan Kepala Desa di Provinsi Kepri untuk mengoptimalkan penyerapan penggunaan dana desa sampai 31 Desember mendatang. Pada tahap II ini, masih ada Rp 90 miliar dana desa yang harus digesa penyerapannya.

“Masing-masing desa masih ada waktu sampai 31 Desember sampai mendatang untuk melaksanan kegiatan yang menggunakan dana desa,” ujar Sardison menjawab pertanyaan Batam Pos, kemarin.

Menurut Sardison, sekarang ini proses penyerahan dana desa tahap II sedang berlangsung. Ditegaskannya, penggunaan dana desa tersebut harus tetap berpegang pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) yang sudah disepakti. Ditanya apakah masih ada kendala dalam penggunaan dana desa, pihaknya tetap berharap penyerapan tetap pada angka 100 persen.

“Kami terus membangun komunikasi dengan kabupaten untuk sama-sama mengawasi penggunaan dana desa ini. Karena melalui anggaran yang adalah inilah, bisa mempercepat pergerakan pembangunan didaerah,” papar Sardison.

Mantan Kepala Biro Pembangunan, Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, meskipun masih ada beberapa kendala yang berpotensi akan mempengaruhi target serapan dana desa nanti. Pihaknya tetap berharap kepada masing-masing desa bisa menekan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Dana Desa.

“Semakin besar Silpa tentu akan sangat mempengaruhi untuk pembagian dana desa di 2018 nanti. Kita berharap penyerapan bisa di optimalkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Sardison.

Disebutkannya, pada tahun 2015 dari semua desa lingkup Kepulauan Riau mengalokasikan sebesar 70,4 persen dari Dana Desa untuk prioritas Pembangunan Desa. Kemudian pada tahun 2016 terjadi peningkatan alokasi untuk prioritas Pembangunan Desa sebesar 6 persen. Sehingga Dana Desa yang digunakan untuk prioritas Pembangunan Desa mencapai 76,4 peresen.

“Pada tahun 2017 ini, nilai juga cenderung meningkat. Memaksimalkan penyerapan dan penggunaan Dana Desa untuk dapat memberikan nilai tambah bagi kegiatan ekonomi masyarakat di Desa,” tutup Sardison.

Seperti diketahui, pada TA 2017 ini, Kepri mendapatkan pembagian dana desa sebesar Rp228 miliar. Anggaran tersebut dibagi kepada 276 desa di lima Kabupaten yang ada di Provinsi Kepri. Pada tahap awal, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan Kepri sudah menyalurkan 60 persen dari Rp228 miliar atau lebih kurang Rp136 miliar. Sedangkan pada tahap II ini adalah sekitar Rp91 miliar.(jpg)

Update