Rabu, 17 April 2024

20 Desa dan Satu Kelurahan Dimekarkan

Berita Terkait

Wakil ketua DPRD Natuna Hadi Candra (kanan) saat mendampingi kunjungan kerja wakil Bupati Natuna di Pulau Midai kemarin, dan menerima proposal pemekaran desa. F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Candra menyatakan, tahun 2018 mendatang Pemerintah akan memekarkan 20 Desa dan 1 Kelurahan.

“Bupati dan DPRD sudah sepakati pemekaran Desa ini. Targetnya tahun 2018 sudah resmi dibentuk,” kata Candra, Selasa (14/11).

Dikatakan Candra, sebenarnya terdapat 69 proposal pemekaran Desa yang masuk di DPRD. Namun dikedepankan 20 Desa dan satu Kelurahan yang sudah di dibahas DPRD.

Sebelumnya sudah disahkan dalam peraturan daerah. Namun dibatalkan. Sehingga dalam aturan pemerintahan Desa, pemekaran Desa cukup disetujui peraturan Bupati.

“Tetapi Desa yang dimekarkan ini baru menjadi Desa persiapan, maksimal tiga tahun,” sebut Candra.

Salah satu persyarat pemekaran Desa kata Candra, adalah adanya kesepakatan terkait pembagian anggaran Desa antara Desa dan BPD setempat dengan Desa yang akan dimekarkan. Karena anggaran Desa harus dibagi 60 persen Desa yang lama dan 40 persen untuk wilayah Desa persiapan.

“Pemekaran Desa persiapan ini pemerintah daerah tidak menambah bebas APBD. Tapi dana Desanya dibagi kepada Desa yang dimekarkan. Syarat ini menjadi mutlak, kecuali ada lima pemekaran Desa

Namun untuk lima pemekaran Desa kata Candra, pemerintah harus memberikan dana Desa. Karena pemekaran dari Kelurahan. Daintaranya dua pemekaran Desa di Kelurahan Sabang Barat Midai dan tiga pemekaran Desa di Kelurahan Sedanau. Kelurahan tidak memiliki anggaran Desa. Sehingga dapat disalurkan melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa atau di badan pengelolaan keuangan daerah.

“Kita berharap, keinginan resminya pemekaran Desa persiapan ini berlaku mulai bulan Januari 2018. Dan harapan pak Bupati tahun 2019 mendatang sudah melaksanakan Pilkades serentak,” sebut Candra. (arn)

Update