Jumat, 19 April 2024

Kontribusi Sekolah Swasta Ditunggu…

Berita Terkait

ilustrasi. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Setiap tahun Pemko Batam menyiapkan anggaran Rp 42 miliar yang diperuntukan ke seluruh guru swasta di Batam.

Kritikan muncul kala sekolah swasta dinilai tidak berkontribusi kepada Pemko Batam dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga anggaran tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Anggota DPRD Komisi IV, Riki Indrakari mengatakan dana insentif diberikan Pemko ke seluruh guru swasta di Kota Batam dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Setiap bulan seluruh guru swasta mendapat dana insentive Rp 1 juta dari Pemko.

“Syaratnya guru swasta yang sudah satu tahun mengajar. Mereka bisa mengajukan insentif karena hal itu sudah tertuang dalam Perwako,” ujar Riki di Kantor DPRD Batam, Selasa (14/11).

Untuk tahun 2018 pun, Pemko Batam kembali menganggarkan Rp 42 miliar untuk insentif seluruh guru-guru swasta. Namun menurutnya, penganggaran dana insentif setiap tahun itu sia-sia. Banyak dari sekolah swasta yang tidak memberikan kontribusi pada saat PPDB di Batam.

“Imbal balik untuk Pemko sendiri tak ada. Setiap tahun permasalahaan pasti sama, yakni masalah PPDB. Banyak dari swasta yang tidak berkontribusi. Padahal mereka bisa berkontribusi dengan mengratiskan beberapa anak di bina lingkungan,” terang Riki.

Bahkan, guru-guru yang mengajar di sekolah-sekolah mahal serta memiliki gaji cukup tinggi turut menikmati insentif ini. Guru-guru tersebut bisa mendapatkan Rp 1 juta setiap bulan diluar gaji tinggi dari sekolah. Padahal, sekolah tersebut sama sekali tak memberi kemudahan untuk siswa biasa masuk dikarenakan biaya sekolah yang tinggi.

“Guru swasta yang bergaji 800 dolar pun masih mengambil insentiv ini. Ini yang mirisnya. Artinya jangan semua sekolah yang gurunya dapat insentif ini, imbuh Riki.

Disisi lain, Riki mendukung pemberian insentiv untuk guru di sekolah-sekolah swasta kecil. Sebab, beberapa sekolah swasta kecil itu mengratiskan uang sekolah bagi siswanya yang kurang mampu. Insentif juga bisa diberikan ke sekolah-sekolah swasta yang pelajaran tak ada di sekolah negeri.

“Nah, untuk sekolah seperti ini tak apa-apa. Biaya sekolah kecil, bahkan mengratiskan uang sekolah siswa. Apalagi gaji guru disana cukup kecil, jadi tak apa-apa ditambah insentif,” jelas Riki.

Ia berharap, Walikota kembali mengkaji Perwako tersebut agar penyalurannya tepat sasaran. Bantuan pendidikan bisa diberikan dalam bentuk BOS daerah (selain Bos dari pusat).

“Kami tak menyetop karena ada Perwakonya, Walikotalah yang bisa mengubah,” teranya.

Sebab, menurut Riki Rp 42 miliar itu bisa dianggarkan untuk ruang kelas baru (RKB). Dimana untuk RKB di satu sekolah bisa menghabiskan anggaran Rp 14 miliar.

“Mending dianggarkan kesini, lebih tepat sasaran untuk mengatasi permasalahaan PPBD. Apalagi tahun ini (2017, red) Pemko sama sekali tak ada bangun RKB,” pungkas Riki. (she)

Update