Jumat, 29 Maret 2024

Korupsi Dinsos, Polisi Telah Periksa 56 Saksi

Berita Terkait

AKP LUlik Febytantara. F. Dok Batam Pos

batampos.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Karimun telah memeriksa 56 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Karimun periode 2014 hingga 2016 dengan tersangka Indra Gunawan. Tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Karimun.

“Di luar saksi ahli jumlah yang sudah kami periksa dan ada kaitannya dengan perkara ini cukup banyak. Kalau nanti ditambah dengan saksi ahli jumlahnya bisa mencapai 60 orang. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Selasa (14/11).

Menurut Lulik, akan didatangkan empat saksi ahli dari bidang yang berbeda-beda untuk kasus tersebut. “Kami ingin penyidikan yang dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial pada 2014-2016 yang kami proses benar-benar lengkap. Untuk itu, saksi ahli yang ada kaitannya proses penyidikan ini kami minta untuk memberikan keterangannya. Ada empat orang saksi ahli yang kami minta untuk memberikan keterangannya terkait proses yang kami lakukan,” ujarnya lagi.

Empat saksi ahli tersebut, katanya, merupakan saksi ahli di bidang keuangan negara. Kemudian, ahli bidang keuangan daerah, ahli bidang tindak pidana korupsi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk BPKP hanya tinggal menunggu hasil auditnya saja. Kemudian, untuk saksi ahli bidang tindak pidana korupsi dalam waktu dekat akan diminta keterangannya dari salah satu perguruan tinggi.

“Dari empat saksi ahli yang kami gunakan, hanya satu orang ahli yang belum. Namun, dipastikan proses penyidikan ini masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, anggota kami yang bertugas memeriksa perkara ini akan berangkat menemui saksi ahli. Karena, untuk bertemu dengan saksi ahli tindak pidana korupsi ini perlu jadwal. Selain itu, kami juga menunggu hasil audit tentang berapa sebenarnya kerugian negara. Karena, kalau dari hasil pemeriksaan kami kerugian negaranya lebih dari Rp3 miliar,” papar Lulik. (san)

Update