Kamis, 28 Maret 2024

November, Berkas Korupsi Dana Desa Rampung

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto memastikan berkas perkara dugaan korupsi dana desa yang melibatkan dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, akan segera rampung pada akhir November, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk segera di sidang.

InsyaAllah, sebelum akhir bulan berkas perkara kedua tersangka ini selesai, dan bisa langsung kita limpahkan untuk segera di sidang,” jelas Beny, di ruang kerjanya, Selasa (14/11).

Ia mengatakan perampungan berkas perkara ini ditandai dengan sudah meminta keterangan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang, Tanjungpinang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan.

“Sejauh ini sudah 30 saksi yang kita periksa untuk perkara kedua kades ini. Termasuk di dalamnya, keterangan ahli,” ungkapnya.

Terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Beny belum bisa menyampaikan secara pasti. Namun, pihaknya kini tengah berupaya untuk secepatnya bisa menyelesaikan berkas terhadap kedua tersangka tersebut.

“Sejauh ini ia (tersangka, red) belum ada ngomong uangnya dibagi ke siapa. Dia masih mengakui uang itu dia pegang sendiri. Tapi kemungkinan apa pun bisa saja terjadi. Kita lihat aja perkembangannya nanti seperti apa,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang menahan dua Kepala Desa, Kabupaten Bintan, yakni Kades Penaga, Hamdan dan Kades Malang Rapat Yusran Munir, Selasa (15/8) lalu. Penahanan ini dilakukan lantaran diduga merugikan negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016, lalu sebesar Rp 500 juta.

“Penahan terhadap kedua tersangka, tentunya telah dilalui dengan serangkaian penyidikan. Dan didukung dengan alat bukti yang kuat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto menjawab pertanyaan media, belum lama ini.

Berdasarkan audit sementara, Kades Penaga, Hamdan diketahui telah merugikan negara senilai Rp 300 juta. Sedangkan Kades Malang Rapat, Yusran Munir sebesar Rp 200 juta, atas penggunaan Dana Desa lewat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Malang Rapat sebesar Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut masing-masing tersangka ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3, juncto pasal 8, dan juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” imbuhnya. (cr20)

Update