Selasa, 23 April 2024

Calon Perseorangan Bisa Segera Mendaftar

Berita Terkait

Robby Patria. F. Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang meminta para calon perseorangan untuk segera mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pendaftaran.

Ketua KPUD Tanjungpinang, Robby Patria juga mengatakan bahwa penyerahan dukungan perseorangan dimulai pada 25-29 November mendatang.

“Dalam proses tersebut, KPU juga menerapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujar Robby kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, penggunaan Silon juga untuk mempermudah KPU dan partai politik untuk memonitor kegandaan data. “Parpol juga sudah bisa menyerahkan dukungan perseorangan pada 25-29 November ini,” imbuh Robby.

Sementara terkait berkas utama yang perlu disiapkan, Robby menerangkan bahwa calon perseorangan harus mempersiapkan surat keterangan tidak pernah terpidana, surat tidak pernah dicabut hak pilih, surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, surat tidak memiliki tanggungan hutan, surat laporan dari LHKPN dari KPK dan tidak pailit dari Pengadilan Niaga Medan.

“Selama proses pencalonan kami juga membuka help desk. Dan bagi pendukung perseorangan dan parpol agar datang k KPU Tanjungpinang dengan membawa surat mandat utuk mendapatkan user id Silon,” terang Robby.

Robby menegaskan agar para calon perseorangan segera mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. “Sehingga tidak mendadak saat pendaftaran sudah diujung waktu,” pungkas Robby. (aya)

Update