Sabtu, 20 April 2024

DPRD Somasi Gubernur

Berita Terkait

Jumaga Nadeak. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Lantaran partai politik tidak memberikan respon untuk menuntaskan persoalan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri. DPRD Kepri membuat kebijakan tegas dengan mengirim surat pemberitahuan alias somasi ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Pengacara Gubernur, Andi Muhammad Asrun mengatakan surat tersebut salah kaprah jika ditujukan kepada gubernur.

“Dari sisi hukum, Gubernur tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa Cawagub pengganti Agus Wibowo. Karena keputusan tersebut adalah menjadi ranahnya partai pengusung,” ujar Andi Muhammad Asrun, kemarin.

Menurut pria yang akrab disapa Asrun tersebut, DPRD sudah mengirim surat tersebut kepada Gubernur tertanggal 15 November 2017. Ada dua poin yang disampaikan DPRD Kepri. Pertama adalah, kekosongan Wagub Kepri sudah cukup lama dan peran Wagub sangat penting dalam kemajuan serta pembangunan dalam kemajuan serta pembangunan daerah, bersama ini diminta kepada Gubernur agar dapat mengusulkan kembali Cawagub dalam waktu tujuh hari setelah berkas ini diterima.

Masih kata Asrun, poin kedua adalah apabila Gubernur tidak menyampaikan usulan, maka DPRD Kepri akan menindaklajuti proses pemilihan Wagub. Dijelaskannya, keputusan untuk mengusulkan adalah berdasarkan kolektif kolegial partai. “Tidak ada sanksi hukum, jika Gubernur tidak memiliki Wakil Gubernur. Harusnya yang dilayangkan somasi adalah ke partai pengusung,” papar Andi Asrun.

DPRD Ngotot Proses Pemilihan Wagub Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri sudah menjadwalkan rapat paripurna penetapan bakal calon Wakil Gubernur Kepri menjadi calon tetap Wakil Gubernur minggu depan.

“Banmus menyepakati untuk menjadwalkan paripurna penetapan bakal calon Wakil Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur pada hari Rabu, 22 November mendatang,” ujar Jumaga Nadeak dalam siaran persnya, kemarin.

Menurut Jumaga, untuk waktunya, DPRD mengagendakan paripurna dilangsungkan pukul 14.00 setelah paripurna pandangan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Karena pada hari yang sama juga dijadwalkan paripurna APBD Kepri 2018.

“Paginya kita paripurna APBD jam ,10.00. Setelah makan siang kita lanjut paripurna penetapan dan bersifat internal,”katanya.

Lebih lanjut katanya, DPRD tidak akan berlama-lama menetapkan yang bersangkutan menjadi calon tetap Wakil Gubernur. Ditegaskannya, apabila Parpol Pengusung melalui

Gubernur mengusulkan lagi, Panitia Pemilihan (Panlih) tetap melakukan verifikasi dan kalau memang memenuhi, maka akan ditetapkan sebagai Cawagub.

“Kita berharap pada kesempatan kali ini, ada respon yang baik. Sehingga Partai Politik melalui Gubernur mengusulkan cawagub pengganti Agus Wibowo,” tutup politisi PDI Perjuangan tersebut DPRD saat ini menyurati Gubernur untuk ketiga kalinya.

Surat DPRD ini, berisi permintaan kepada Partai Politik untuk segera mengusulkan satu nama pengganti melalui Gubernur. DPRD memberikan batas waktu satu minggu kepada Gubernur dan Partai Pengusung untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. (jpg)

Update