Selasa, 19 Maret 2024

YLKI Soroti Penyederhanaan Golongan Listrik, Katanya

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti kebijakan penyederhanaan golongan listrik yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan juga PT PLN (Persero).

Kebijakan tersebut dinilai masih belum memberi kepastian terhadap besaran tarifnya.

Tulus Abadi mengatakan, ketidakpastian itu dirasakan karena beberapa indikasi. Salah satunya adalah penggunaan formula perhitungan minimal pemakaian listrik.

“Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung. Sebagai contoh pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp 129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp 320.800,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Kedua, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan pelanggan harus mengganti instalasi dalam rumah.

“Itu artinya konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen. Dan konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal,” tambahnya.

Terakhir, Tulus menilai penyederhanaan golongan listrik akan membuat pelanggan semakin konsumtif dalam menggunakan daya listriknya. Hal itu dianggap tak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam slogan hemat energi.

“Akibat aliran listrik yang loss stroom, konsumen berpotensi tak terkendali dalam menggunakan energi listriknya. Dan hal ini tidak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik yang dilakukan pemerintah,” tandasnya. (cr4/JPC)

Update