Sabtu, 20 April 2024

Kasus Ahui Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita Terkait

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menunjukkan beras oplosan yang disita di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/9) malam. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pengoplosan beras, yang dilakukan Ahui, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/11) kemarin.

“Benar, berkas perkara atas tersangka, Ahui sudah kita terima melalui Kepaniteraan Pidana pengadilan, empat hari lalu,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di ruang kerjanya, Kamis (16/11) kemarin.

Ia mengatakan untuk sidang perdana atas kasus tersebut, dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa (21/11) mendatang.

“Selasa besok sidangnya kita gelar, dengan formasi majelis hakim yang dipimpin oleh saya sendiri Santonius Tambunan, serta dua hakim anggota yang akan mendampingi,” ungkapnya.

Meskipun, berkas perkara Ahui sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang, namun hingga saat ini status tersangka pengoplos beras tersebut, masih tetap menjadi tahanan rumah. Hal ini setelah dilakukannya perpanjangan atas tambahan penahanan selama 30 hari, yang telah disepakati oleh PN Tanjungpinang, sejak dimulainya pelimpahan perkara tersebut.

“Terhadap terdakwa ini, majelis hakim sepakat untuk melanjutkan penahanan dalam bentuk tahan rumah , hingga 30 hari ke depan sampai, Selasa (12/12) mendatang,” terangnya.

Walaupun begitu, pihaknya tetap akan terus memantau perkembangan tersangka, untuk memastikan apakah tersangka tetap koperatif dalam menjalani persidangan atau tidak.

“Keputusan penahanan ini hanya berlaku 30 hari ke depan. Kalau nantinya tersangka diketahui mangkir dari sidang atau ada keinginan untuk melarikan diri, tentu kita akan segera mengalihkan penahanan langsung ke Rutan,” tegasnya.

Sebelumnya tim Satgas Pangan, berhasil menggrebek gudang beras milik Ahui, di Pinang Lestari Jumat (22/9) lalu. Penangkapan ini berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa ada praktek pengoplosan beras di gudang tersebut. .

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikannya. Setibanya, di lokasi tim Satgas Pangan mendapati dua orang karyawan sedang melakukan pengoplosan beras di lantai gudang.

Beras yang dioplos adalah merek Bulog Premium dengan merek Roda Mas dan merek Kita di lantai gudang. Melihat praktek tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang berinisial JN (pekerja) dan penjaga gudang.

Ahui diketahui melakukan pencampuran beras merek Kita kemasan 5 kg dengan merek Roda Mas kemasan 50 Kg serta beras merek Bulog Premium kemasan 50 kg yang dituangkan di lantai gudang. (cr20)

Update