Selasa, 19 Maret 2024

Kelangkaan Premium Rugikan Konsumen

Berita Terkait

batampos.co.id – Yayasan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik (LPPB) Kota Batam ikut menyoroti kelangkaan bahan bakar jenis premium di Batam, akhir-akhir ini. Lembaga tersebut menilai, situasi ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Masyarakat berhak menuntut pemerintah,” kata Ketua Yayasan LPPB Kota Batam, Irsafin, Kamis (16/11).

Apalagi, kata Irsafin, kelangkaan premium ini tidak dibarengi dengan informasi yang jelas dan transparan. Termasuk jika berkurangnya pasokan premium karena kebijakan yang disengaja pemerintah, seharusnya hal ini disampaikan kepada masyarakat.

“Karena di UU 8 Tahun 1999 Pasal 4 mengatur tentang hak konsumen. Konsumen berhak tahu informasi yang benar soal kekosongan premium ini. Begitu juga dengan pemerintah daerah, harus mampu menyampaikan ke masyarakat,” terang Irsafin.

Pada Pasal 4c UU Nomor 8 Tahun 1999 juga dinyatakan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang jasa. Selanjutnya Pasal 4g disebutkan hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Irsafin menilai, Pertamina tidak terbuka mengenai kebijakan pembatasan premium ini. Harusnya Pertamina mengajak lembaga perlindungan konsumen untuk menghitung berapa kebutuhan rill premium masyarakat Batam. Bukan hanya dengan menyebut kuota tetap diberikan, tapi berapa jumlahnya tidak disampaikan ke publik.

“Sementara di undang-undang, masyarakat juga berhak tahu,” lanjut dia.

Dia mengingatkan, Pertamina juga harus menyampaikan alasan kepada masyarakat jika mereka mengurangi distribusi premium. Bukan seperti saat ini, masyarakat seakan dipaksa beralih ke bahan bakar lain yang harganya jauh lebih mahal dari premium.

“Premium masih kebutuhan wajib masyarakat dan tidak semua mampu membeli pertalite atau pertamax,” katanya.

Dari pihak SPBU Tanjunguncang, Batuaji memasang plang bertulisan BBM Premium dalam pengiriman, Rabu (15/11). Premium di SPBU ini sering kosong. Warga selalu kesulitan mencari premium. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Sebelumnya, Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR 1 Sumbagut Rudi Ariffianto mengatakan, saat ini premium tidak lagi berstatus sebagai BBM subsidi. Sehingga penyalurannya berdasarkan penugasan khusus, bukan berdasarkan kuota.

“Yang masih bersubsidi itu solar dan minyak tanah. Premium dan lainnya tidak bersubsidi, pengiriman berdasarkan penugasan khusus,” kata Rudi, Rabu (15/11) lalu.

Rudi membantah pihaknya membatasi penyaluran premium ke sejumlah SPBU di Batam. “Kalau pun ada kosong, paling itu satu dua SPBU, mungkin karena keterlambatan pengiriman,” terang Rudi.

Menurut dia, berkurangnya pasokan premium ke SPBU karena permintaan dari SPBU yang turun. Itu karena masyarakat mulai meninggalkan BBM jenis premium dan beralih ke bahan pakar pertamax maupun pertalite. Dia mengklaim, angka pengguna pertalite hingga pertamax di Batam sudah berada di 48 persen. Sedangkan untuk premium masih 52 persen.

“Konsumsi masyarakat berkurang untuk premium, mereka cenderung beralih ke pertalite,” klaim Rudi.

Pantauan Batam Pos, kelangkaan premium di Batam masih berlanjut hingga kemarin. Sejumlah SPBU tidak melayani penjualan premium karena mengaku stoknya kosong.

“Di SPBU Seraya sampai pukul 12.00 siang tak ada premium,” kata Andre, seorang warga, kemarin.

Akibatnya, Andre terpaksa mengisi bahan bakar motornya dengan pertalite. Andre mengaku tak punya pilihan. Sehingga meski mahal, ia harus membeli pertalite karena tak ada premium.

“Kami masyarakat miskin, kalau beli pertalite habis buat beli bensi aja,” sesalnya.

Kekosongan premium juga terjadi di sejumlah SPBU lain di wilayah Batuaji dan Batamcenter, kemarin. Karyawan SPBU mengaku saat ini pasokan premium dari Pertamina memang dibatasi.

“Biasanya sehari dua tangki. Sekarang cuma satu tangki,” kata seorang karyawan SPBU di Batamcenter. (rng)

Update