Jumat, 29 Maret 2024

Mahasiswa Minta Resort di Pulau Cempedak Ditutup

Berita Terkait

Mahasiswa melakukan aksi di depan kantor DPRD Bintan di Bintan Buyu menuntut resort di Pulau Cempedak ditutup, kemarin. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Alians Pemuda Terpelajar (Apatar) Kepulauan Riau berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Bintan di Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu, Kamis (16/11) sekitar pukul 10.00. Mahasiswa meminta resort yang dikelola PT Pulau Cempedak Resort (PCR) ditutup karena diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Dalam aksinya, salah satu koordinator aksi, Wawan, mengungkapkan pembangunan salah
satu resort di pulau cempedak sudah melanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah,
di mana pemerintah menetapkan garis sempadan bangunan sekitar 100 meter dari bibir pantai, namun pembangunan resort justru sekitar 2 meter.

Hal senada diungkapkan, koordinator aksi lainnya, Roni. Ia mengatakan, pembangunan cottage-cottage di resort itu dibangun sangat dekat dengan bibir pantai, yakni tak kurang dari 2 meter dari bibir pantai. Hal ini menurutnya sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kami minta agar tim terpadu turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan
pembangunan di resort itu. Jangan dibiarkan, nanti malah merambah ke
pulau pulau lainnya,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Bintan Daeng M Yater bersama anggota Komisi I DPRD Bintan, Hasriawadi menerima perwakilan aksi. Hasriawadi mengatakan, tuntutan yang disampaikan mahasiswa akan menjadi masukan bagi pemerintah dan dewan. Dalam hal ini, pihaknya akan menyampaikan ke dinas terkait, yakni bagian perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan.

Kabid Penanaman Modal dan Pengawasan Perizinan Alfeni menjelaskan saat
ini pihak PT PCR baru mengantongi izin prinsip sebagai izin dasar investasi.
Alfeni membenarkan, pihaknya telah menegur melalui dua kali surat kepada pihak manajemen PT PCR agar melengkapi dokuman, dan sejauh ini manajemen PT PCR beritikad baik untuk melengkapi dokumen perizinan lainnya.

“Izin yang kurang lagi diurus, hanya ada izin yang memang tidak bisa dipenuhi seperti izin IMB, lantaran mereka harus mengantongi izin tata ruang, dan ini
yang tidak bisa mereka dapatkan,” tukasnya. (cr21)

Update