batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan pembahasan Upah Minimum Kota (UKM) Kabupaten/Kota di Kepri sudah rampung dilaksanakan. Tidak ada perubahan angka atas usulan yang disampaikan masing-masing daerah.
“Secara prosedural semua sudah kita lakukan. Karena dasar hukumnya sudah jelas, yakni PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Tagor, Kamis (16/11).
Menurut Tagor, besok (hari ini,red) pihaknya akan menggesa penyusunan Surat Keputusan (SK) untuk segera disampaikan ke gubernur. Ia berharap atas keputusan yang dibuat tidak terjadi gejolak lagi. Apalagi di tengah kondisi ekonomi Kepri yang tengah sulit sekarang ini.
“Usulan yang disampaikan masing-masing kabupaten/kota sudah kita pelajari bersama. Semuanya sudah sesuai dengan rumus PP No 78 Tahun 2015,” tegas Tagor.
Ditambahkan Tagor, sesuai aturan untuk pengesahan UMK Kabupaten/Kota adalah 40 hari sebelum berakhirnya tahun 2017. Sehingga apabila tidak ada halangan, pengesahan akan dilakukan pada 21 November mendatang. Acuan untuk usulan UMK 2018 adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2018 yang sudah ditetapkan.
“Ditengah situasi dan kondisi ekonomi daerah yang kurang stabil sekarang ini. Apa yang terpenting adalah kita menjaga Kepri tetap aman dan kondusif,” tutup Tagor.(jpg)
Usulan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 :
1.Bintan Rp 3.112.618
2.Batam Rp 3.523.427
3.Tanjungpinang Rp 2.565.187
4.Lingga Rp 2.590.116
5.Anambas Rp 2.932.925
6.Karimun Rp 2.845.766
7.Natuna Rp 2.650.475