Sabtu, 20 April 2024

Perka Tak Banyak Berubah, Agunkan Lahan Tetap Izin BP

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggesa revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017. Namun dari draft yang sudah rampung, tidak banyak perubahan pada Perka tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan tersebut.

Di antara yang tidak berubah itu adalah soal syarat bagi pengusaha yang harus izin BP Batam sebelum mengagunkan sertifikat lahannya ke bank. Padahal, sebelumnya poin ini menjadi satu dari sekian pasal yang paling ditentang kalangan pengusaha.

Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo mengatakan, aturan tersebut tak bisa diubah atau diganti. Sebab kata Dwi, pasal tersebut merupakan amanat undang-undang.

“Kami tak bisa mengelak lagi,” kata Dwianto saat menggelar jumpa pers di Gedung Marketing BP Batam, Kamis (16/11) sore.

Meski begitu, lanjut Dwianto, pihaknya akan mencari solusi lain yang memudahkan pengusaha atau investor. Misalnya menetapkan standar prosedur operasional dalam pengurusan izin hak tanggungan ke BP Batam. Sehingga proses pengurusan izin bisa lebih singkat dan cepat.

“Tapi yang perlu diingat, izin hak tanggungan tak berlaku untuk lahan dengan luas di bawah 600 meter,” ungkapnya.

Sementara soal uang jaminan investasi atau jaminan pelaksanaan pembangunan (JPP) mengalami sejumlah perubahan. Jika sebelumnya disimpan dalam bentuk bank garansi yang dikembalikan saat pembangunan rampung, maka JPP nantinya akan dikembalikan secara bertahap.

Tahapan pengembalian JPP ini disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pembangunan proyek maupun pabrik.

Deputi 3 BP batam Dwi Eko Winaryo memberikan penjelasan terkait permasalahan lahan saat konprensi pers di Gedung Bida Annex BP Batam, Kamis (16/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Draf perubahan saat ini sudah selesai di Deputi III dan sudah diajukan ke kepala BP Batam,” terang Dwianto.

Kata Dwianto, pengembalian JPP secara bertahap ini disertai dengan bunganya. “JPP direvisi supaya Perka ini fair dan uangnya tak disimpan di BP. JPP kami atur dalam tahap rancangan, konstruksi, hingga siap operasional,” jelasnya.

Selain soal tahapan pengembalian, persentase uang jaminan juga akan berubah. Jika sebelumnya uang jaminan ditetapkan 10 persen dari total investasi dan berlaku untuk semua jenis usaha, nanti tarif atau persentasenya akan ditentukan sesuai peruntukan lahan dan proyek yang dijalankan investor atau pengusaha.

Dwi menambahkan, JPP tidak diberlakukan untuk pemerintah, lembaga non profit, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. JPP hanya berlaku untuk pengusaha yang mengajukan alokasi lahan baru.

Dwianto mengakui, revisi Perka 10 memang molor dari waktu yang dijanjikan. Tapi ia berjanji akan menyosialisasikan draf revisi Perka tersebut, pekan depan. Namun penyelesaiannya apakah bisa simultan atau tidak, Dwi belum tahu. “Yang penting sudah lihat drafnya dulu, komunikasi terlebih dahulu,” paparnya.

Perka ini akan disampaikan dulu kepada pengusaha, Pemko, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, sebelum ditetapkan jadi Perka. Demikian diingatkan, agar semua pihak juga bisa memahami jika tidak semua kepentingan bisa diakomodir dalam revisi Perka ini.

Untuk saat ini, Dwianto mengatakan, pihaknya berfokus kepada penyelesaian Perka 10/2017 saja. Untuk Perka lainnya yakni Perka 9/2017 tentang Jenis Tarif dan layanan Kantor Pengelolaan Lahan dan Perka 17/2016 tentang Jenis Tarif dan Layanan Kantor Pelabuhan BP Batam, BP Batam akan menyelesaikannya usai revisi Perka 10 rampung.

“Untuk Perka 17, saya akan diskusi lagi dengan pengusaha pelayaran,” bebernya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam Achyar Arfan mengaku belum menerima draf revisi Perka 10. Namun ia akan bersabar menunggu BP Batam menyelesaikannya.

“Untuk saat ini bersabar dululah. Kita tunggu BP Batam selesai mengerjakannya,” katanya. (leo)

Update