Jumat, 26 April 2024

3 Bulan, Polres Ungkap 14 Kasus Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus narkoba dari beberapa tempat, dengan 22 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Ada 22 tersangka, dengan barang bukti kurang-lebih 294,35 gram sabu, ekstasi 48 1/2 butir, serta serbuk ekstasi 179,79 gram, yang berhasil kita ungkap hingga November ini,” jelas Djaiz, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (17/11).

Ia menuturkan penangkapan para tersangka serta barang bukti ini dilakukan di berbagai lokasi di Tanjungpinang.

“Salah satunya Sandy Andreas, yang kita amankan di kediamannya, dengan bb sabu seberat 20,63 gram, di Perum Ceruk Permata, Blok Kecubung, Kecamatan Tanjungpinang  Timur, belum lama ini,” terangnya.

Menurutnya, dari 22 tersangka yang berhasil diungkap, 10 diantaranya, kini proses hukumnya sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“10 tersangka dari 8 kasus sudah naik berkas perkaranya ke Kejari. Sementara, sisanya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan,” ungkapnya.

Djaiz berharap agar masyarakat bisa ikut berperan dalam membantu memberitahukan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan masing-masing, sehingga ancaman bahaya narkoba bisa diminimalisir sejak dini.

“Kita mengimbau bagi masyarakat kalau ada yang mencurigai peredaran narkoba di tempatnya, bisa langsung laporkan ke kita, sehingga bisa langsung ditindak. Kerjasama dari masyarakat, tentu sangat penting untuk mengantisipasi bahaya narkoba,” imbuhnya (cr20)

Update