Selasa, 19 Maret 2024

BP Batam Fokus pada Perka 10

Berita Terkait

Deputi 3 BP batam Dwi Eko Winaryo memberikan penjelasan terkait permasalahan lahan saat konprensi pers di Gedung Bida Annex BP Batam, Kamis (16/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, mengatakan revisi Perka 10 merupakan fokus yang sedang diselesaikan pimpinan baru BP Batam.

“Kami masih fokus pada Perka 10, setelah itu IPH. Kami sadari dan akan konsentrasi. Pelan-pelan akan dibereskan,” ujar Dwianto, Jumat (17/11).

Namun BP Batam mewacanakan IPH akan dipercepat pada transaksi pertama di mana bisa langsung digunakan untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).”Nanti kami kasih batasan SOP yang pas,” jelasnya.

Dwi menyadari IPH sangat penting karena masyarakat membutuhkannya secara cepat untuk mendapatkan uang sesegera mungkin. “Kami tak mau jadi penghambat. Makanya nanti sekian hari IPH akan selesai, tapi diskusi dulu dengan pengusaha,” ungkapnya.

Selain mewacanakan SOP baru untuk IPH, BP Batam juga akan mengubah masa jatuh tempo perpanjangan uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang biasanya dilakukan dua tahun sebelum masa sewa berakhir.

“Itu akan diubah,” jelasnya.

Dwi mengaku ia juga merupakan bagian dari asosiasi pengusaha sehingga jika harus menunggu dua tahun untuk membayar perpanjangan UWTO, maka itu tidak menguntungkan. Dan semuanya nanti akan diatur dalam Perka 10.

“Terus terang dua tahun baru boleh perpanjang, ya saya deg degan. Sama sekali tak menguntungkan. Karena bisa saja disetujui atau tidak perpanjangan UWTO tersebut,” paparnya. (leo)

Update