Jumat, 19 April 2024

ESDM Minta PTSP Cabut Izin PT ADS

Berita Terkait

batampos.co.id – Inspektur Pertambangan (IP) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri mengatakan pihaknya sudah membuat keputusan tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. Adhikarya Dwi Sukses (ADS). Yakni meminta Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri mencabut izin eksplorasi yang diberikan kepada PT. ADS.

“Sesuai dengan kewenangan yang miliki, kami sudah meminta PTSP mencabut izin ekspolrasi tersebut,” ujar Reza pada Batam Pos, Jumat (17/11).

Dijelaskan Reza, hasil verifikasi di lapangan, mendapati adanya alat berat yang disinyalir digunakan untuk melakukan aktivitas tambang timah. Diakuinya, meskipun hanya kegiatan eksplorasi, tetap harus didukung dengan adanya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ketika terjadi pelanggaran pada atuaran tersebut, yang menjadi kewenangan untuk menindak adalah instansi terkait. Karena kami berkaitan dengan pengawasan pertambangannya saja,” papar Reza.

Ditanya kenapa pihaknya tidak bertindak dengan membuat laporan kepada pihak polisi, karena mendapati PT. ADS sudah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Mengeni hal itu, pria yang duduk sebagai Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan, ESDM tersebut menegaskan, apabila ada laporan dari masyarakat, pihaknya bisa meneruskan hal itu kepada masyarakat.

“Atuaran mainnya seperti itu, jika ada laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami. Kami akan meneruskan laporan tersebut kepada polisi. Tentunya harus didukung dengan fakta-fakta yang kuat,” jelasnya.

Diungkapkannya juga, khusus untuk izin eksplorasi yang diberikan kepada PT. ADS oleh PTSP Kepri, pihaknya sama sekali tidak mengetahui hal itu. Meskipun demikian, karena menjadi ranah pengawasan ESDM, pihaknya tetap akan memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan kapasitas yang ada.

“Intinya adalah selain harus mengantongi izin yang lengkap terkait aktivitas tambang, tentu juga memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala ESDM Kepri, Amjon masih belum bisa dikonfirmasi mengenai tindaklajut persoalan ini. Begitu juga dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri, Yerri Suparna. Pasalnya sambungan pribadi pejabat eselon II tersebut belum bisa dihubungi.(jpg)

Update