Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Bintan Lindungi Ribuan Nelayan

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

Bupati bintan Apri Sujadi panen ikan di kerambah milik
nelayan di Bintan. F. Kominfo untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah menyatakan, ribuan nelayan di Bintan telah dilindungi program bantuan premi asuransi nelayan. Mereka telah menerima kartu asuransi nelayan.

“Jumlah nelayan yang sudah dilindungi program asuransi nelayan hingga Oktober 2017 sekitar 3.200. Hingga akhir tahun ditargetkan sekitar 3.500,” ungkap Fachrimsyah ketika dihubungi, Jumat (17/11).

Ia menjelaskan, program bantuan premi asuransi nelayan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menyejahterakan nelayan terlebih aktivitas nelayan dalam menangkap ikan di laut merupakan aktivitas yang sangat besar risikonya.

Ia juga menjelaskan program ini juga sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari kementerian kelautan dan perikanan. Dalam juknis, dipaparkan beberapa kriteria dan syarat kepesertaan nelayan agar memperoleh program bantuan premi asuransi nelayan. Yakni, penerima program bantuan premi asuransi nelayan harus mengutamakan nelayan
kecil atau nelayan dengan alat tangkap tradisional.

Lalu, nelayan harus berusia 65 tahun. Lainnya, nelayan tak pernah menerima bantuan
asuransi lainnya dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh
pemerintah. “nelayan yang menerima program bantuan premi asuransi nelayan harus
taat atas aturan dan ketentuan di dalam polis asuransi, salah satunya
tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang,” katanya.

Masing masing nelayan yang memegang kartu asuransi nelayan akan mendapatkan manfaat, di antaranya jika nelayan mengalami kecelakaan dan meninggal dunia akibat penangkapan ikan maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 200 juta. “Rp 100 juta jika menyebabkan cacat tetap akibat kecelakaan saat menangkap ikan dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan,” jelasnya.

Tak hanya itu, bagi yang melakukan aktivitas di luar penangkapan ikan, lanjutnya, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 160 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Terpisah, Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan program ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. Diharapkan nelayan menerima manfaat karena aktivitas menangkap ikan di laut memiliki risiko. “Kita sangat mendukung ini, karena itulah Pemkab Bintan melalui Dinas Kelautan Kabupaten Bintan mendorong untuk
memaksimalkan program ini agar para nelayan Bintan memiliki jaminan
dalam bekerja sehari-hari,” tukasnya. (cr21)

 

Update