batampos.co.id – Jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang akhirnya menyepakati usulan draf rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang sebelumnya sempat tertolak.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan persetujuan ini menimbang urgensi substansi penerapan aturan RDTR yang diterima pemerintah daerah tahun ini. “Kami tekankan lagi pentingnya RDTR ini. Dan alhamdulillah DPRD sekarang bisa memahami urgensi dan substansi RDTR,” ungkap Surjadi, kemarin.
Kendati pembahasan dilanjutkan, Surjadi memastikan segala aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota legislatif akan tetap dicari solusinya sembari berjalannya proses penetapan ranperda ini.
Sekarang, sambung Surjadi, dalam waktu dekat tinggal menunggu waktu agar jajaran DPRD Tanjungpinang segera melaksanakan sidang paripurna guna pembentukan panitia khusus guna melanjutkan pembahasan Ranperda RDTR ini.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul lantas membeberkan proses tahapan yang telah dilakukan selama ini. Mulai dari konsultasi publik mengenai naskah akademik ranperda yang sebelumnya didahului proses pemaparan oleh Sekretaris Daerah pada 20 November 2015.
Lalu berkenaan aspirasi masyarakat Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, sambung Syahrul, sudah diakomodasi menjadi zona perumahan dalam Ranperda RDTR yang disampaikan pada rapat paripurna 24 Oktober silam.
Demikian juga dengan kegiatan eksisting yang, sambung Syahrul, sudah berlangsung bahkan sejak Kota Otonom Tanjungpinang belum terbentuk seperti galangan kapal dan kegiatan industri yang berada di kawasan perumahan pada RTRW juga telah diakomodasi menjadi zona industri di dalam Ranperda RDTR. (aya)