Kamis, 25 April 2024

KIA Mulai Dibagikan di Anambas

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Disduk capil Kabupaten Kepulauan Anambas serahkan Kartu Identitas Anak (KIA) ke sejumlah sekolah tingkat dasar yang ada di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur (18/11). Jumlah KIA khusus Anambas kurang lebih ada 3500 KIA.

Kabid Pelayanan Pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Agus Riadi, mengatakan, KIA tersebut sama halnya dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) hanya saja berlaku pada anak usia dini.

“Dengan KIA, maka siswa-siswi yang ada di anambas terdaftar di disduk capil. Dengan KIA dapat mempercepat proses pembuatan akte kelahiran,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.

Pendataan penduduk di tingkat usia dini akan terus dilakukan sehingga data penduduk dari usia dibawah umur sampai dewasa benar-benar valid sehingga mempermudah pendataan yang dilakukan oleh dinas pendudukan dan catatan sipil kabupaten anambas sekaligus menjadi program pemerintah.

Kegiatan tersebut dilakukan agar kesadara Orang tua terhadap pentingnya akte kelahiran terhadap anak sangat dibutuhkan disegala bidang. “Kita dari Disduk capil memfasilitasi kegiatan tersebut guna pendataan yang valid,” tukasnya.

Sebelumnya Dinas Kependudukan Kabupaten Kepulauan Anambas terus menggesa pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga saat ini Dinas terkait sudah mencetak sekitar enam ratus kartu dari tiga ribu keseluruhan jumlah yang bakal dicetak.

Kepala Bidang pelayanan dan pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Agus Riadi, mengaku optimis, target keseluruhan tiga ribu KIA ini akan rampung pada bulan November 2017 ini. “Semua sudah terdaftar, tinggal penanganan dari kita, mudah-mudahan akhir November mendatang Kia sudah selesai dan langsung dibagikan kepada pemilik identitas,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.

Pendistribusian KIA ini pun, diakuinya bakal dilakukan setelah tiga ribu KIA telah selesai tercetak. Pembuatan KIA ini, diakuinya telah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016. “Mekanisme pembuatan KIA pun dibagi yakni anak usia 0 hingga lima tahun yang tidak dilengkapi foto. Kemudian usia lima tahu ke atas hingga usia 17 tahun kurang satu hari yang KIA nya dilengkapi dengan foto,” ungkapnya lagi. (sya)

Update