Jumat, 29 Maret 2024

Menunggak, Tetap harus Dilayani

Berita Terkait

batampos.co.id – Di balik masih banyaknya keluhan terkait pelayanan, BPJS Kesehatan Cabang Batam mencatat ada 103 ribu peserta BPJS Kesehatan di Batam yang menunggak pembayaran dari tahun 2000-2017. Total tunggakan mencapai Rp 51,3 miliar.

Dari jumlah itu, mayoritas merupakan peserta mandiri. Nilai premi yang tertunggak mencapai Rp 47,9 miliar. Sedangkan badan usaha ada sekitar 431 perusahaan dengan nilai tunggakan sekitar Rp 3,4 miliar.

“Rata-rata yang menunggak ini memang tidak mampu,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Batam, Rahim Irham, Selasa (14/11).

Rahim menyebutkan, dilihat dari grafik tunggakan, umumnya bergerak naik dua tahun terakhir. Ia menilai, bisa jadi ada kaitannya dengan lesunya ekonomi Batam, sehingga yang tidak mampu makin sulit membayar.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Batam, Robert membenarkan yang menunggak umumnya kurang mampu. Ada juga karena kurangnya kesadaran membayar, sehingga baru tergopoh-gopoh saat sakit dan butuh pelayanan BPJS Kesehatan.

“Ini sebenarnya bisa diatasi dengan kerja sama Pemda. Kan Pemko Batam punya program untuk yang kurang mampu. Jumlahnya 100 ribu jiwa, namun baru 38 ribu jiwa terdaftar. Masih ada kuota 620 ribu. Sayang kalau tak terpakai, apalagi kalau ada anggarannya,” sebut Robert.

Lalu bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan yang menunggak ketika tiba-tiba mendadak sakit dan harus dirawat di Faskes lanjutan (Rumah Sakit), haruskah ditolak dan dibiarkan mati?

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan dr Retri Flori HS menjelaskan, pihak faskes lanjutan tetap wajib melayani.

“Keluarga pasien diberi waktu melunasi tunggakan dan denda 3 x 24 jam,” ujar dokter yang akrab disapa dokter Ori.

Namun jika berobat di faskes tingkat pertama, kepesertaan wajib aktif. “Lagian kalau di tingkat pertama biasanya belum parah, kalau sudah dirujuk nah itu wajib dilayani,” katanya.

Dengan demikian, faskes tingkat lanjutan tidak boleh menolak pasien. Kalaupun tenggat waktu 3×24 jam tak dilunasi tunggakan tersebut, pihak keluarga atau pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari jalan keluar terbaik.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan BPJS Kesehatan Batam, Maucensia Septiana N mengatakan, seharusnya tidak lagi ada peserta yang terlambat membayar. Sebab, fasilitas tempat pembayaran semakin banyak dan makin mudah diakses.

Selain itu, untuk badan usaha pembayarannya menggunakan sistem open payment. Namun mulai 1 Februari 2018, semua harus ikut ketentuan baru. Open paymet tidak ada lagi, tapi harus post payment. Pembayaran rutin paling lambat setiap tanggal 10.

Namun, jika terlanjur menunggak, pemerintah kini memberikan keringanan. Selain tetap dilayani di Faskes tingkat lanjutan dalam tempo 3×24 jam sebelum keluar RS, juga ada keringanan pembayaran denda.

Sejumlah warga sedang menunggu antrian saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (14/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Misalnya telat dua tahun, maka bayarnya cukup bayar satu tahun plus bulan berjalan, jadi 13 bulan dulu,” katanya.

Maucensia juga mengatakan, faskes sama sekali tak boleh menolak pasien. Ketentuan itu diatur di Permenkes 28/2015. Bahkan, jika seorang pasien datang dan lupan membawa kartu JKN-KIS-nya, tepat harus langsung dilayani. Keluarga pasien juga punya waktu 3×24 jam untuk menunjukkan kartu JKN-KIS-nya itu.

“Pokoknya pasien ditangani dulu, baru administrasi faskes tanya punya JKN-KIS atau tidak, bawa atau tidak,” ujar Maucensia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) -Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menunggak hingga jumlahnya mencapai 103 ribu jiwa, tidak bisa diidentikkan dengan miskin tidaknya peserta tersebut.

“Bisa jadi tak melanjutkan karena pindah dan lainnya,” katanya, Jumat (17/11) pekan lalu.

Ia membenarkan, ada program Jamkesda dan Jamkesmas Pemko Batam yang terintegrasi ke JKN-KIS untuk menanggung premi 100 ribu warga Batam yang kurang mampu. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 44 ribu yang berhak mendapatkannya. Saat ini, sudah digunakan 38 ribu.

“Data yang kami gunakan itu data BDT (Basic Data Terpadu) tahun 2015 dari Kemensos,” katanya.

Terkait sejumlah pemberi layanan kesehatan milik pemerintah, baik di tingkat satu (puskesmas) maupun tingkat dua (RSUD) yang masih kurang sehingga pasien BPJS Kesehatan masih banyak yang belum mendapatkan layanan kesehatan maksimal, Didi mengatakan kedepan akan menambah jumlah puskesmas yang disesuaikan dengan pemekaran kecamatan dan kepadatan penduduk, serta luas wilayah.

Begitupun dengan RSUD Embung Fatimah yang akan dilakukan peningkatan pelayanan dengan menambah ruang isolasi, peralatan medis, dan juga tenaga spesialis, seperti dokter spesialis bedah saraf.

“Kami juga melakukan tindakan preventif untuk membudayakan hidup sehat,” katanya. (nur/cr17)

Update