Selasa, 19 Maret 2024

Pemprov Kepri Gandeng BPKP

Berita Terkait

Sejumlah warga memanfaatkan tembok pembatas untuk bersantai dan memarkirkan kendaraannya di Jembatan 1 Dompak Tanjungpinang, Minggu (19/11). Meskipun membahayakan, setiap sore hari Jembatan Dompak selalu dipenuhi warga untuk dijadikan tempat bersantai, berolahraga dan berkumpul. F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menuntaskan persoalan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kota Batam.

“Persoalan pengelolaan PAP adalah merupakan salah satu masalah yang harus segera dituntaskan. Maka perlu bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang mengerti tentang tatatan administrasi pemerintahan seperti BPKP,” ujar TS. Arif Fadillah, akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri tersebut menyebutkan, dirinya sudah meminta Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri bersama Asiten III Pemprov Kepri, BP Kawasan dan Adya Tirta Batam (ATB) untuk duduk kembali menyikapi persoalan ini.

“Yang jelas, kita tidak ingin kebijakan yang dibuat akan menjadi beban bagi masyarakat. Tapi disatu sisi, juga harus mengikuti peraturan yang ada,” paparnya.

Disinggung mengenai adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP). Mengenai pertanyaan tersebut, Mantan Sekda Karimun itu menjelaskan, keluarnya regulasi tersebut adalah merupakan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Kita tidak pernah melakukan kreativitas menaikan Pajak Air Permukaan. Karena semua nilainya diberlakukan sama di Kepri,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk menetapkan besaran PAP sudah ada rumusan bakunya yang ditetapkan. Yakni Tarif x NPA (Nilai Perolehan Air) x Volume air yang dihitung. Ditegaskannya, Pemprov Kepri dalam hal ini, posisinya adalah melaksanakan perintah UU. Karena apabila tidak dilaksanakan, akan ada konsekuensinya.

“PAP sudah masuk salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Artinya, jika kita biarkan sangat berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Arif.

Menurut Arif, sebagai wajib pajak tentunya harus memahami aturan yang berlaku. Dicontohkannya, Lagoi yang mengelola air di kawasan Bintan tidak ada kendala dengan hal ini. Ia juga heran, kenapa di Batam bisa berbelit-belit persoalannya.

“Apa yang kita kelola, manfaatnya jelas akan dikembalikan kepada masyarakat. Artinya, dipergunakan untuk kepentingan pembangunan,” papar Arif.

Disebutkannya, proses evaluasi Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sudah disepakati bersama dengan DPRD Kepri. Sekda Arif berharap, dengan adanya pergantian pucuk pimpinan di BP Batam, persoalan ini bisa dituntaskan. Ia yakni, Kepala BP Batam sekarang ini adalah sosok yang paham aturan.

“Semua ada aturan mainnya yang memperbolehkan kita untuk bertindak. Pemahaman kita sebagai orang awam tentu, wajib pajak harus menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah,” tutup Arif Fadillah.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan sudah seharunya Pemprov Kepri menggandeng BPKP untuk melakukan telaah dari sisi hukum administrasi pemerintahan. Menurutnya, karena adanya piutang yang tidak tertagih, ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti.

“PAP ini akan menjadi persoalan yang konyol. Karena melibatkan Pemerintah dengan Pemerintah. Jika dibiarkan berlarut, berpotensi menjadi persoalan hukum kedepannya,” tutup politisi Partai Hanura tersebut.(jpg)

Update