Selasa, 19 Maret 2024

8 ASN Anambas Diusulkan Dipecat

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas usulkan pemecatan terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus pidana korupsi.

Delapan pegawai yang dimaksud yakni Yuri Dextarius (Dinkes), Syarifuddin (Dinkes), Willy Indra (Sekretariat Pemkab Anambas), Surya Darma Putra (PU), Said Damri (Mantan Kadinkes), Effian (Bapepda), dr Tajri (Dinkes), dan Raja Ishak (Kepala Dinas Pariwisata).
Yuri Dextarius, Syarifuddin dan Said Moh Damri tersandung kasus korupsi pengadaan BBM, sevice dan sparepart puskesmas keliling.

Willy Indra, Surya Darma dan Effian tersandung kasus korupsi infrastruktur daerah, dr Tajri kasus korupsi alkes, dan Raja Ishak tersandung kasus DED fiktif. Syarifuddin, Surya Darma Putra, sudah dinyatakan bebas dan sekarang sudah kembali bekerja di Lingkungan Pemkab Anambas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas Linda Maryati, mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas sebagai dasar pemecatan. Lalu akan diusulkan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. “Jadi nanti akan diusulkan ke Bupati dan kami akan melampirkan putusan pengadilan terkait vonis sebagai dasar pemecatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11).

Menurutnya, hal tersebut merunut pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d. PNS (sekarang ASN, red) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Tidak hanya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kita juga merunut pada PP 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Jadi setiap pegawai yang tersandung kasus korupsi, baik itu berencana dan penyalahgunaan wewenang tidak ada ampun,” ujarnya.

Linda mengakui, BKPSDM akan mulai menerapkan kedisiplinan bagi pegawai yang melanggar aturan dan perundang-undangan. Menurutnya, kebijakan itu untuk mempertegas kepada pegawai agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. “Memang selama ini belum ada penetapan terkait pemecatan. Tetapi mau tidak mau kami harus menjalankan aturan yang sudah tertera dalam undang-undang,” katanya. (sya)

Update