Selasa, 19 Maret 2024

Aturan Pajak Berubah Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Segala cara dilakukan pemerintah untuk memperkecil kegagalan pencapaian penerimaan pajak. Salah satunya, dinamisasi pajak penghasilan (Pph) pasal 25. Lewat mekanisme itu, wajib pajak (WP), terutama perusahaan, bisa mengangsur pajak lebih besar apabila keuntungannya melebihi proyeksi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono tidak keberatan dengan upaya pemerintah tersebut.

’’Jadi, kalau WP itu memperoleh penghasilan lebih besar, ya pajak bulanannya lebih gede lagi atau ditambahin setoran bulanannya. Jadi, kami support karena upaya tersebut bukan ijon, tapi dinamisasi,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

PPh pasal 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan secara angsuran per bulan. Hingga Oktober ini, penerimaan pajak baru mencapai Rp 858,05 triliun atau 66,8 persen dari target dalam APBNP 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya dinamisasi yang dilakukan pemerintah untuk menutup kekurangan penerimaan tahun ini bisa saja dilaksanakan. Dia menambahkan, sebenarnya dinamisasi merupakan istilah lama yang sering digunakan sesuai dengan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor 537 Tahun 2000.

Dengan adanya dinamisasi itu, perusahaan atau WP badan pada tahun berjalan yang labanya meningkat hingga 150 persen harus menaikkan jumlah setoran PPh bulanannya. Namun, jika labanya menurun sampai 75 persen, yang bersangkutan juga dapat mengajukan pengurangan angsuran setoran pajaknya.

’’Jadi, memang tidak menggeser pembayaran (ijon, red), tapi hanya menaikkan (atau menurunkan) setoran pada bulan-bulan berjalan. Cara itu sangat mungkin efektif untuk menggenjot penerimaan, apalagi setoran di kantor-kantor pajak besar tersebut bisa sampai Rp 30 triliun. Itu bisa mengurangi gap,’’ jelasnya kemarin.

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut melanjutkan, yang menjadi pertanyaan adalah mulai kapan pemerintah melakukan upaya dinamisasi PPh pasal 25 itu. Sebab, setidaknya penyampaian adanya perubahan setoran PPh kepada WP terkait dilakukan minimal tiga bulan sebelum dirinya menyetor dengan tarif baru. Sebab, setelah tiga bulan, baru bisa tecermin kinerja perusahaan tersebut.

“Kalau memang ada upaya dinamisasi, seharusnya dari kemarin-kemarin Ditjen Pajak mengirimkan surat pemberitahuan kepada WP yang bersangkutan. Setidaknya mulai Oktober ini, jadi Desember dia membayar dengan tarif baru,” tuturnya. Jika pemberitahuan terlambat, dinamisasi itu tak akan berdampak.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menekankan bahwa pemerintah tidak melakukan ijon, tapi dinamisasi tarif PPh pasal 25. Dia tidak menyebutkan secara pasti kapan upaya dinamisasi tersebut dilakukan. Dia hanya menyatakan bahwa upaya dinamisasi itu biasanya dimulai pada Juli.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga menekankan, dalam pengumpulan penerimaan pajak yang semakin mendekati batas akhir, pihaknya akan melakukan identifikasi data WP. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan sistem ijon untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Identifikasi berasal dari sejumlah data, termasuk amnesti pajak.

“Kami kenali potensi penerimaan pajak yang memang selama ini teridentifikasi tapi tidak terkoleksi. Jadi, saya tidak melakukan ijon,” imbuhnya. (ken/c22/sof/jpg)

Update