Selasa, 23 April 2024

BP Batam Sebar Revisi Perka 10

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan rancangan dari revisi Perka 10/2017, Selasa (21/11).

“Kami membuka kesempatan kepada masukan dan saran sampai dengan 23 November pukul 23.59 WIB,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Selasa (21/11).

Sedangkan untuk Surat Keputusan (SK) terkait Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) saat ini juga masih dalam pembahasan final dan akan dibagikan paling lambat pada 24 November.

“Kemudian dilihat agar bisa dapat masukan dan saran lagi,” paparnya.

Sedangkan untuk rancangan revisi Perka 9/2017 mengenai tarif dan layanan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Andi mengatakan bahwa saat ini BP Batam hanya membagikan lampiran perhitungan saja.

“Sedangkan revisi batang tubuh Perka 9 saat ini masih dalam pembahasan,” jelasnya.

Di dalam rancangan revisi Perka 10 ini, nilai dari JPP mengacu kepada luas lahan, lokasi lahan, peruntukan lahan dan perkembangan kondisi perekonomian.

Besaran nilai JPP ini juga berdasarkan persentase nilai UWTO dan akan diatur dalam Keputusan Kepala. JPP diserahkan paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan keluar.

JPP ini akan dikembalikan secara perlahan sesuai dengan rencana bisnis si pemilik lahan.

Pada tahap awal, JPP akan dikembalikan sebesar 30 persen pada saat tahap perencanaan pembangunan. Kemudian 30 persen lagi saat tahap pelaksanaan konstruksi pembangunan dan 40 persen terakhir pada saat penyelesaian pembangunan. Jika pembangunan dibatalkan, maka JPP akan dicairkan seluruhnya.

Kemudian, JPP tidak diwajibkan untuk perorangan dengan peruntukan rumah tinggal, instansi pemerintah dan badan hukum non profit.

Sedangkan mengenai hak tanggungan, maka harus mendapat persetujuan tertulis dari BP Batam sebagai pemilik lahan di Batam.

Hak tanggungan akan diberikan tujuh hari setelah dokumen permohonan diterima oleh BP Batam. (leo)

Update