Selasa, 19 Maret 2024

Gubernur Kepri Sahkan UMK 2018

Berita Terkait

batamos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri pada Senin (20/11) lalu. Namun pemerintah memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan perusahaannya untuk mengajukan penangguhan jika merasa keberatan dan tak sanggup membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, menjelaskan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK itu bisa diajukan ke Gubernur Kepri. Keberatan diajukan 10 hari setelah keputusan UMK diteken.

“Tentu ada beberapa syarat,” kata Tagor, Selasa (21/11).

Di antaranya, pengusaha atau pihak perusahaan harus bersedia diaudit oleh auditor independen untuk memastikan bahwa perusahaan terkait memang tak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK.

“Artinya, tidak cukup dengan hanya mengaku tidak mampu,” jelas Tagor.

Tak hanya itu, audit tersebut juga harus didukung dengan audit keuangan perusahaan untuk dua tahun belakangan. Ini untuk memperkuat data bahwa perusahaan terkait memang sedang tidak sehat.

Pria yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri tersebut menyebutkan, besaran UMK yang disahkan gubernur sama persis dengan yang diusulkan oleh dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota. Sebab menurut Tagor, semua usulan UMK sudah melalui prosedur pembahasan yang sah.

Angka UMK 2018 tertinggi di Kepri masih ditempati Batam, yakni sebesar Rp 3.523.427 atau naik 8,71 persen dari UMK 2017. Menurut Tagor, semua UMK di tujuh kabupaten-kota di Kepri mengalami kenaikan 8,71 persen.

“Semuanya sudah sesuai dengan rumus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tegas Tagor.

Seorang pekerja sedang melakukan pengelasan pagar taman kantor Walikota Batam, Senin (20/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Mantan Kepala Satpol PP Batam itu menjabarkan, ketentuan pemberlakuan UMK Tanjungpinang tahun 2018 tertuang dalam SK Nomor 1137 Tahun 2017. Kemudian Kota Batam ditetapkan dengan SK Nomor 1138 dan Bintan SK Nomor 1139. Selanjutnya adalah Karimun dengan SK Nomor 1140, Lingga SK Nomor 1141, Anambas SK Nomor 1142, dan Natuna melalui SK Nomor 1143.

“Keputusan tersebut berlaku untuk pembayaran gaji tahun 2018 nanti,” papar Tagor.

Lebih lanjut Tagor menjelaskan, pengesahan UMK ini sudah memenuhi aturan, yakni 40 hari sebelum tahun 2017 berakhir. Ia berharap keputusan UMK tersebut tidak menimbulkan gejolak di dunia usaha di Kepri.

“Di tengah situasi dan kondisi ekonomi daerah yang kurang stabil sekarang ini, yang terpenting adalah kita menjaga Kepri tetap aman dan kondusif,” paparnya lagi.

Senada dengan Tagor, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, juga mengaku akan memfasilitasi perusahaan yang minta penangguhan pembayaran UMK.

“Kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Selanjutnya (penangguhan) diurus ke provinsi,” kata Rudi, Selasa (21/11).

Rudi mengaku memaklumi jika ada perusahaan yang keberatan membayar UMK di tengah kondisi ekonomi yang lesu saat ini. Namun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan hak penangguhan UMK tersebut. Di antaranya dilakukan audit oleh auditor independen.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, mengatakan penetapan UMK 2018 yang bersandar pada PP 78/2015 itu tak bisa ditolak kalangan pengusaha karena sudah sesuai aturan.

“Tidak ada alasan kami untuk menolak, apalagi melakukan gugatan,” kata Cahya, Selasa (21/11).

Meskipun, Cahya tak menampik bagi sebagian pengusaha, besaran UMK yang telah disahkan Gubernur Kepri itu cukup memberatkan. Misalnya UMK Batam sebesar Rp 3,5 juta atau naik Rp 282 ribu dari UMK tahun 2017.

“Tetapi sejauh ini belum ada yang menyampaikan akan minta penundaan pembayaran gaji sebesar Rp 3,5 juta ini,” ungkapnya.

Namun, ia tak memungkiri bila UMK Rp 3,5 juta akan membuat Batam tidak kompetitif untuk menarik investor. Jika pengusaha lokal, ujar Cahya, tentu akan berusaha mengimbangi sesuai keadaan.

“Tetapi untuk investor besar, nilai UMK jadi pertimbangan khusus. Apalagi kalau mereka bergerak di bidang padat karya, tentu sangat memberatkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku khawatir kenaikan UMK itu akan memicu makin banyak perusahaan yang tidak bisa bersaing dengan kompetitor di luar. Imbasnya, perusahaan-perusahaan tersebut kesulitan mendapatkan pesanan atau order.

“Artinya, perusahaan harus mengurangi karyawan atau bahkan tutup usaha,” sebutnya.

Karena itu, Cahya mengaku sudah menyampaikan dilema yang dialami pengusaha di Batam itu kepada pemerintah pusat. Mengingat, penentuan UMK sekarang melalui PP 78/2015 yang merupakan produk pemerintah pusat. Sehingga diharapkan ada kebijakan lain dari pusat yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Karena ini bukan kebijakan Pak Gubernur, jadi kami harus lewat pusat,” katanya. (jpg/cr17/rna)

Update