Kamis, 28 Maret 2024

Gubernur Setujui Kenaikan UMK

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Persetujuan tersebut dituangkan Gubernur Nurdin lewat Surat Keputusan (SK) tertanggal 20 November 2017.

“Setelah mempelajari usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Senin (20/11) lalu, Pak Gubernur sudah menandatangani usulan tersebut,” ujar Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, Selasa (21/11).

Pria yang merupakan Ketua DPP tersebut menyebutkan, tidak ada perubahan angka yang disetujui Gubernur. Artinya, sesuai dengan yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota. Pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada Gubernur, bahwa pembahasan yang dilakukan sesuai dengan prosedural yang ada.

“Usulan yang disampaikan masing-masing kabupaten/kota sudah kita pelajari bersama. Semuanya sudah sesuai dengan rumus PP No 78 Tahun 2015,” tegas Tagor.

Mantan Kepala Satpol PP Batam itu menjabarkan, ketentuan pemberlakukan UMK Tanjungpinang tahun 2018 tertuang dalam SK Nomor 1137 Tahun 2017. Kemudian Kabupaten Batam ditetapkan dengan SK Nomor 1138, Bintan SK Nomor 1139. Selanjutnya adalah Karimun dengan SK Nomor 1140, Lingga SK Nomor 1141, Anambas SK Nomor 1142. Sementara itu, Natuna melalui SK Nomor 1143.

“Secara keseluruhan SK UMK Kabupaten/Kota di Kepri tersebut diteken Pak Gubernur pada 20 November 2017. Keputusan tersebut berlaku untuk pembayaran gaji tahun 2018 nanti,” papar Tagor.

Lebih lanjut katanya, dengan sahnya UMK 2018 ini, sesuai aturan ramppung 40 hari sebelum berakhirnya tahun 2017. Ia berharap dengan keputusan ini, semua pihak bisa menerima. Menurutnya, apa yang terpenting sekarang ini adalah menjaga kondusifitas daerah.

“Ditengah situasi dan kondisi ekonomi daerah yang kurang stabil sekarang ini. Apa yang terpenting adalah kita menjaga Kepri tetap aman dan kondusif,” paparnya lagi.

Ditambahkannya, nilai UMK yang sudah ditetapkan Gubernur, semuanya sudah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018. Yakni menyepakati kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP Tahun 2017 sebesar Rp2,358,454. Gubernur juga mengharapkan semua pihak bisa sama-sama menerima.

“Patut kita syukuri, pembahasan berjalan dengan baik. Tentu ini menjadi satu kemajuan, untuk kita lebih tertib dan bijak dalam menyikapi setiap persoalan,” tutup Tagor.(jpg)

UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018

Bintan Rp 3.112.618
Batam Rp 3.523.427
Tanjungpinang Rp 2.565.187
Lingga Rp 2.590.116
Anambas Rp 2.932.925
Karimun Rp 2.845.766
Natuna Rp 2.650.475

UMK Kabupaten/Kota Tahun 2017

Bintan Rp2.863.231
Tanjungpinang Rp2.359.661
Batam Rp3.241.126
Lingga Rp2.382.593
Anambas Rp2.697.935
Karimun Rp2.617.760
Natuna Rp2.438.115

Update