Kamis, 25 April 2024

Novanto Tetap Ketua DPR

Berita Terkait

batampos.co.id – Meski berstatus tersangka dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tetap menjadi Ketua DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Partai Golkar yang digelar selama kurang-lebih lima jam di Jakarta Barat, Selasa (21/11).

“Posisi Bung Setya Novanto di DPR menunggu adanya hasil praperadilan yang dilakukan oleh Bung Setya Novanto,” kata Plt Ketum Golkar Idrus Marham di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, kemarin.

Idrus menerangkan rapat pleno juga sempat diwarnai perdebatan di antara pengurus DPP. Namun situasi tetap berjalan kondusif sampai keputusan diambil secara musyawarah mufakat.

“Partai Golkar akan mampu mengatasi masalah yang ada dan Golkar kan mampu melakukan akselerasi organisasi,” terangnya.

Selain itu, Idrus menegaskan akan tetap menjalankan program kepartaian yang telah direncanakan sebelumnya. Langkah-langkah politik menuju pilkada juga tetap dilanjutkan agar kemenangan di pesta demokrasi itu bisa tercapai.

Idrus sebelumnya ditetapkan sebagai Plt Ketum Golkar menyusul ditahannya Novanto. Idrus akan menjadi Pelaksana Tugas Ketum Golkar sampai ada keputusan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.

Sebelumnya, di tengah alotnya rapat pleno DPP Partai Golkar kemarin, beredar dua salinan surat yang mengatasnamakan Setya Novanto. Dalam suratnya itu, Novanto meminta tidak diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.

Dua surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani Novanto lengkap dengan materainya. Surat pertama ditujukan kepada pengurus DPP Partai Golkar. Sementara surat yang lainnya untuk pimpinan DPR.

Dalam surat kepada pengurus DPP Partai Golkar, Novanto meminta tidak ada pembahasan pemberhentian sementara atau permanen terhadap dirinya selaku Ketua Umum Partai Golkar.

“Dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Azis Syamsudin. Demikian harap dimaklumi,” tulis Novanto.

Sedangkan dalam surat yang ditujukan pada pimpinan DPR Novanto memohon agar pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada dirinya untuk membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP. Karenanya, ia meminta tidak diadakan rapat pleno dan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kemungkinan menonaktifkan dirinya, baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan.

Sementara itu, MKD belum memutuskan nasib Novanto. Rapat konsultasi yang seharusnya dilaksanakan kemarin batal dilakukan. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat konsultasi belum bisa dilaksanakan, karena ada beberapa fraksi yang belum bisa datang.

Menurutnya, ia bisa memaklumi alasan beberapa fraksi yang tidak bisa hadir, sebab surat undangan dikirim cukup mendadak. Ada fraksi yang mempunyai agenda lain, sehingga tidak bisa datang. “Setelah kami cek, mereka memang ada kegiatan lain,” terang politikus Partai Gerindra itu saat ditemui di ruang MKD DPR, kemarin.

Dia meminta pimpinan fraksi yang datang dan tidak diwakilkan. MKD ingin mendengarkan masukan dan pandangan dari semua fraksi terkait perkara yang menimpa Novanto. Terutama yang berkaitan dengan posisi Novanto sebagai ketua DPR.

Dasco tidak mau menyebut nama partai yang berhalangan hadir. Menurut dia, bukan Partai Golkar yang tidak bisa hadir. Walaupun ada agenda rapat pleno di DPP Partai Golkar, tapi fraksi partai beringin masih tetap bisa hadir.

Karena gagal dilaksanakan rapat konsultasi, MKD akan mengagendakan ulang rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi. Ia belum bisa memastikan kapan pertemuan itu dilaksanakan. “Secepatnya akan kami lakukan rapat,” ungkap pria kelahiran Bandung itu

Diperiksa Dua Jam, Novanto Bungkam

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi dibikin pusing oleh Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, di pemeriksaan lanjutan pada Selasa (21/11) kemarin, ketua umum DPP Partai Golkar itu mendadak tidak mau memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Tentu saja, kondisi itu membuat penyidik tidak maksimal mengorek keterangan dari Novanto. Padahal, dua jam lebih Novanto berada di ruang pemeriksaan.

”Beliau memang kondisi fisiknya lemah. Jadi masih belum bisa (diperiksa). Dengan demikian, pemeriksaan ini tetap ditangguhkan,” ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, terkait bungkamnya Novanto.

Alasan Fredrich ini bertolak belakang dengan keterangan pihak RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Novanto sudah sehat dan bisa diperiksa. Namun Fredrich memiliki jawaban menarik. Menurut dia, kliennya punya hak untuk merasa belum sehat.

”Dokter mau mengatakan apapun kalau yang bersangkutan merasa belum sehat kan hak sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut dia, hasil kajian tim medis yang menyatakan Novanto masuk kategori fit to be question atau sudah bisa diperiksa bersifat subjektif. Rasa sakit, kata dia, tetap hanya Novanto yang bisa merasakan.

”Sekarang saya tanya kalau Anda sakit kepala, alat tercanggih di dunia tidak akan tahu Anda sakit kepala, tapi dia punya rasa sakit kepala,” kilahnya.

Novanto sendiri tidak mau berkomentar saat keluar dari gedung KPK. Dia langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK melewati kerumunan wartawan yang berjejal di pintu keluar tersangka dan saksi. Wajahnya memang tampak pucat. Langkah kakinya terlihat sedikit berat. Namun, dia tetap bisa berjalan tanpa bantuan orang lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebagai tersangka Novanto berhak untuk berbicara atau tidak berbicara sesuai dengan kepentingannya. Novanto juga berhak memberikan jawaban atau tidak memberi jawaban ketika ditanya penyidik. Yang jelas, pemeriksaan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP kemarin tetap dilakukan.

”Karena ini bagian dari proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai koridor hukum, KPK memang tidak bergantung pada jawaban tersangka. Tapi lebih pada bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu, percuma saja bila Novanto menggunakan strategi tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. (tyo/lum/byu/jpg)

Update