Kamis, 25 April 2024

PNS Kemenhub Bisa Jadi Pegawai BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Keputusan bersama antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan perubahan kelembagaan pengelolaan pelabuhan di Batam diikuti dengan kebijakan terkait pegawai.

Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo mengungkapkan jika pegawai Kemenhub bisa memilih untuk bergabung dengan BP Batam.

“Itu sesuai ketentuan dalam keputusan bersama antara BP dan Kemenhub. Jadi saat keputusan bersama ini berlaku, PNS Kemenhub bisa memilih menjadi pegawai BP,” katanya belum lama ini.

Tidak hanya pegawai Kemenhub, pegawai BP Batam yang bertugas di Kanpel Batam milik Kemenhub bisa memilih tetap jadi pegawai BP Batam atau Kemenhub.

“Hanya saja diingatkan sesuai dengan keputusan itu, maka yang berhak pindah status kepegawaian hanya untuk pegawai Kemenhub dan BP Batam yang berstatus dipekerjakan pada Kanpel Batam,” papar Dwi.

Hal itu dilakukan setelah Kemenhub dan BP Batam membuat kebijakan baru dalam pengelolaan pelabuhan Batam. Sesuai dengan keputusan bersama antara BP Batam dan Kemenhub, Menteri Perhubungan (Menhub) melakukan transformasi kelembagaan Kanpel Batam menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. BP Batam melakukan transformasi kelembagaan Kantor Pelabuhan Laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam.

Transformasi kelembagaan sendiri ditetapkan paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan sejak awal November 2017. Sementara untuk tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja kesyahbandaran dan Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam ditetapkan masing-masing pimpinannya.

Untuk sementara ini, tugas dan fungsi Kanpel Kemenhub dan BP Batam tetap berjalan.”Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai tertata kembali dengan dibentuknya unit organisasi baru, ” jelasnya. (leo)

Update