Sabtu, 20 April 2024

Warga Batam mulai Urus Izin secara Online

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan perizinan dikantor Badan Penanaman Modan (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam, Rabu (18/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Perizinan online di Pemko Batam yang sudah mulai diluncurkan Senin (20/11) akan membantu warga dari efektifitas waktu. Satu hari, sedikitnya lima pemohon izin langsung mengurus lewat online.

“Hari ini sudah langsung dua yang mau selesai. Sedang diverifikasi oleh Kabid terkait. Paling lambat besok mungkin sudah selesai,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Selasa (21/12).

Ia mengatakan dua izin yang akan selesai tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaa (TDP). Sementara beberapa pemohon lainnya ada persyaratan yang kurang lengkap.

“Jadi persyaratan yang kurang lengkap. Kita sampaikan kepada mereka, apa saja yang kurang lengkap dan yang harus dilengkapi. Kalau lengkap semua, saya sampaikan bahwa prosesnya maksimal 3 hari,” katanya.

Ia mengatakan terobosan yang dilakukan Pemko Batam dalam mensukseskan program mall pelayanan publik ini, sebenarnya sudah ditunggu warga. Ia berharap warga yang mungkin rumahnya jauh bisa mengurus izin lewat online.

“33 Izin yang sudah online ini sangat membantu. Dan mudah-mudahan minggu ini sudah terus bertambah yang online. Jadi kalau misalnya ada yang di Sagulung dan Sagulung tidak usah ke kantor,” katanya.

Ia mengatakan, kemarin, masih ada sejumlah warga yang mengurus manual datang ke DPM-PTSP. Hampir semuanya mengapresiasi, perizinan online tersebut.

“Jadi kalau yang masih mengurus manual, kita sambil jelaskan bagaiamana mengurus online agar mereka jangan lagi datang ke kantor,” katanya.

Anggota komisi I DPRD Kota Batam Jurado S mengatakan pemko Batam harus terus memperbaiki sistem online yang diluncurkan. Termasuk peran aktif dari pegawai jika ada dokumen persyaratan yang memang masih kurang.

“Kalau memang ada persyaratan yang kurang dari pemohon izin, harus diinformasikan. Jadi warga bisa langsung segera melangkapinya,” katanya.

Menurutnya, perizinan memang harus terus diperbaiki. Investasi di Batam tergantung kepada perizinan dan birokrasi.

“Pemko harus terus mempermudah perizinan. Kita apresiasi mal pelayanan publik yang digagas Pemko Batam ini. Harapan kita akan semakin mudah berinvestasi di Batam,” katanya. (ian)

Update