Kamis, 25 April 2024

9 Parpol Belum Lengkapi Berkas

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga Irham mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Lingga masih menunggu sembilan partai untuk melengkapi berkas mereka. Sembilan parpol yang diterima sesuai keputusan bawaslu yakni PKPI Hendropriyoni, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka ,PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

“Susai dengan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Lingga menunggu hingga pukul 24.00 WIB malam ini (malam kemarin,red) batas waktu penyerahan berkas,” ujar Irham ketika ditemui Batam Pos di Dabo Singkep, Rabu (22/11) pagi.

Lebih lanjut Irham menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan kepada sembilan partai tersebut yakni dari (20/11) hingga hari ini (kemarin, red). Namun belum ada satu partai dari sembilan partai tersebut yang telah menyerahkan kelengkapan berkas ke KPU Kabupaten Lingga.

Namun Irham menjelaskan, ada dua partai yang telah menyerahkan berkas administrasi yakni Partai PBB dan Partai Idaman tapi berkas yang diberikan sewaktu pemberian berkas pada (3/10) lalu. Berkas dua partai tersebut yang kemudian masih tersimpan di KPU Kabupaten Lingga.

Walau demikian, Irham tidak memberikan jawaban keputusan terhadap sembilan partai hasil keputusan bawaslu tersebut dapat mengikuti pemilu atau tidak. Sebab keputusan itu ada pada kewenangan KPU RI yang akan diputuskan pada Februari tahun depan.

“Jika sembilan partai itu tidak menyerahkan berkas, KPU Kabupaten Lingga hanya bertugas menyampaikan hal tersebut ke KPU RI,” kata Irham.

Selanjutnya, masih Irham, KPU Kabupaten Lingga akan melanjutkan tahapan yakni menerima perbaikan berkas 14 partai yang telah lolos tingkat nasional. Tenggat waktu penyerahan berkas perbaikan itu pada 1 Desember tahun ini.

Namun bagi sembilan parpol hasil putusan Bawaslu akan diberikan waktu yang berbeda untuk melengkapi berkas mereka. Irham menegaskan, KPU saat ini bersikap lebih memudahkan parpol agar dapat berkecimpung dalam pilkada mendatang. (wsa)

Update