Kamis, 25 April 2024

Mengadu Tak Harus Bertemu, Minta Informasi Tak Harus Menyalami

Aplikasi Apekesah Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Dulu, bertemu seorang pejabat pemerintah bisa jadi susahnya minta ampun. Alih-alih untuk mengadu atau mengeluh, menjabat tangannya saja bukan hal mudah. Apalagi, meminta informasi yang dibutuhkan publik. Duh, bukan main sulit dan berbelitnya.

Tapi kini, mengadu tak harus bertemu, minta informasi tak harus menyalami. Lewat aplikasi Apekesah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini membuka akses ke publik seluas-luasnya. Layanan digital ini digadang bisa menyerap persoalan yang dihadapi masyarakat, memberikan solusi, sekaligus mengakhiri keluh kesah warga.

oleh: RATNA IRTATIK, Batam

Raut kesal di wajah Lia belum memudar. Wanita 22 tahun itu baru saja mengalami peristiwa tak mengenakkan. Roda sepeda motornya terperosok ke lubang di Jalan Tenggiri, Batuampar, Batam, Rabu (15/11) siang. Entakkan saat ban motor masuk ke lubang membuatnya sedikit terpental dari tempat duduknya. Untungnya, ia tak terjatuh meski motornya sempat oleng. Namun, ia mengeluh perutnya tak nyaman akibat entakkan tersebut.

Sejurus kemudian, ia pulang ke rumahnya di Tanjungsengkuang, yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempatnya terperosok tadi. Setelah mengecek kondisi motornya yang tak mengalami kerusakan, ia bergegas masuk ke dalam rumah. Duduk sejenak, ia langsung mengambil telepon genggam (ponsel) pintarnya. Dalam beberapa kali usapan, jari Lia menemukan yang dicarinya.

“Kalau mau mengadu atau mengkritik kinerja pemerintah, pakai aplikasi ini saja,” katanya seraya menyorongkan layar gawai pintarnya itu.

Di layar monitor berukuran 5,5 inchi itu, terdapat gambar siluet warna-warni wajah pria mengenakan tanjak, penutup kepala khas Melayu. Juga, logo Pemko Batam berwarna dominan hijau. Namun, satu tulisan besar yang terpampang yang kemudian jadi fokus mata memandang. Ya, tulisan itu berbunyi “Apekesah?”, diikuti tagline “Saluran Pengaduan Masyarakat Batam Secara Online di bawahnya”.

Rupanya, saat itu juga Lia ingin langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Pemko Batam.

“Yang saya adukan jalan berlubangnya itu, biar cepat ditambal,” ujar gadis bermata sipit itu.

Hanya sekitar 3 menit, draf isian tentang keluhan yang dihadapi sudah rampung diisi dan dikirim. Lia kemudian menutup aplikasi itu, menunggu tindak lanjut keluhannya itu diselesaikan Pemko Batam.

Aplikasi Apekesah memang baru diluncurkan Pemko Batam pada 15 Agustus 2017 lalu. Aplikasi ini bisa dibuka di website dengan laman situs apekesah.batam.go.id, atau diunduh (download) gratis di ponsel pintar (smartphone) berbasis sistem operasi Android di Play Store, maupun ponsel berbasis iOS di App Store.

ilustrasi

Di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, kehadiran layanan digital ini diharapkan bisa membantu Pemko Batam meningkatkan layanan publik, terutama mengenai keluhan dan aduan masyarakat yang selama ini salurannya terpisah-pisah. Melalui Apekesah ini, masyarakat cukup mengadu atau meminta informasi lewat satu saluran, kemudian persoalan itu akan disampaikan hingga ke dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Misalnya, aduan Lia yang tentang jalan berlubang tadi. Maka lewat Apekesah, aduan itu akan diteruskan ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam (dulu bernama Dinas Pekerjaan Umum/PU), untuk ditindaklanjuti hingga persoalan tersebut tuntas.

Kepala Diskominfo Batam, Salim mengatakan, Hingga Senin (20/11) lalu, sudah ada 74 aduan yang masuk. Dari jumlah itu, 57 di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Sedangkan sisanya, 5 pending dengan catatan, 5 dibatalkan, 3 sedang diproses, dan 4 belum ada tanggapan dari OPD,” jelasnya.

Menurut dia, ada enam jenis status aduan yang masuk ke Apekesah. Pertama, Selesai (Tertutup), artinya aduan telah selesai ditindaklanjuti. Kedua, Dibatalkan (Tutup), artinya aduan dibatalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan catatan tertentu.

“Misalnya jika aduannya tidak sesuai dengan OPD yang dituju, maka dibatalkan. Atau kadang admin kita yang menyesuaikan OPD-nya,” terang Salim.

Status ketiga adalah Pending dengan Catatan (Tertutup), yang berarti aduan menunggu untuk dikerjakan dalam waktu yang relatif lebih lama. Salim mencontohkan, aduan akan ditindaklanjuti apabila anggaran pemerintah tersedia.

Kemudian, Pending dengan Catatan (Terbuka), artinya aduan menunggu untuk dikerjakan dalam waktu dekat. Ada juga Proses (Terbuka), artinya aduan sedang ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Dan Submitted (Terbuka), yang berarti aduan telah diterima oleh OPD.

Hanya saja, Salim tak menampik ada hambatan untuk menindaklanjuti atau menyelesaikan persoalan atau aduan dari masyarakat yang disampaikan melalui Apekesah ini. Di antaranya, penjelasan warga yang tidak mendetail, misalnya lokasi kejadian yang tidak disebutkan secara spesifik.

“Contohnya soal jalan rusak atau berlubang itu. Kalau titiknya jelas, misalnya di jalan ini atau di depan ini, kan lebih mudah memonitornya,” terang mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batam itu.

Namun, sambung Salim, jika petunjuk lokasi tidak spesifik, OPD terkait tidak bisa menjawab. Pasalnya, status pemeliharaan jalan di Batam dibagi kewenangannya, yakni jalan di bawah kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

“Karena itu, kita harap aduannya diperjelas, dan lokasinya lebih spesifik,” pinta Salim.

Sampai saat ini, kata dia, aduan atau keluh kesah terbanyak dari masyarakat Batam terutama terkait dengan jalan rusak, kemacetan, dan persoalan drainase (parit) yang biasanya dangkal atau tersumbat dan menyebabkan banjir.

Salim juga menjelaskan, berbagai aduan yang masuk akan dipantau langsung dan ditindaklanjuti, setidaknya diteruskan ke dinas terkait. Dalam hal ini, pihaknya menugaskan dua pegawai yang memonitor langsung aduan. Namun, kata dia, di masing-masing OPD setidaknya satu atau dua orang yang ikut memantau.

“Rata-rata dalam sehari, ada satu sampai tiga aduan, tapi ada juga sehari tak ada aduan yang masuk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kepri Guntur Sakti mengatakan, sebagai garda depan pemerintahan, kabupaten/kota memegang banyak fungsi pelayanan publik. Dan saat ini, pelayanan kebutuhan masyarakat cenderung pada tren pemenuhan layanan yang cepat, murah, efektif dan efisien.

“Tentu saja jawabannya hijrah (pindah) dari layanan konvensional ke pelayanan digital berbasis teknologi informasi,” kata Guntur.

Karena itu, sambung dia, aplikasi Apekesah dinilai cocok untuk memenuhi layanan keluhan atau permintaan informasi dari masyarakat kepada pemerintah atau badan publik yang cepat dan juga efisien.

“Dan sudah seharusnya ada tindakan cepat terhadap segala bentuk keluhan dan laporan dari masyarakat,” Guntur mengingatkan.

Dengan begitu, Kepala Dinas menyebut aplikasi tersebut bukan hanya berfungsi untuk mendorong keterbukaan informasi publik, tapi juga sekaligus untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan kecepatan layanannya ke masyarakat.

“Aplikasi semacam ini harusnya dibuat dan didedikasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri, Arifuddin Jalil mengatakan, sudah semestinya badan publik seperti pemerintah daerah membuka akses dan kran layanan publik seluas-luasnya dengan berbagai terobosan semacam aplikasi Apekesah ini. Terlebih, saat ini teknologi informasi juga telah berkembang pesat sehingga kualitas layanan publik juga bisa disesuaikan dengan hal itu.

“Prinsip layanan publik yang cepat, mudah, dan murah ini yang harus jadi landasan,” kata Arifuddin.

Menurut dia, sudah banyak lembaga atau pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan pelayanan dan keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Seperti, di Makassar dan kota-kota besar lainnya di tanah air.

“Sebaiknya lembaga-lembaga publik juga segera membuat layanan serupa untuk memudahkan keterbukaan infromasi publik. Karena, itu semua juga sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya. ***

Update