Sabtu, 20 April 2024

Pajak Tempat Hiburan Naik 5 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Berdasarkan perubahan Perda Retribusi Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu, pemerintah akan menaikkan pajak terhadap tempat hiburan.

“Sebelum perubahan Perda tentang retribusi daerah ini disahkan, kami sudah menyampaikan kepada para pengusaha yang bergerak di bidang usaha tempat hiburan. Bahkan, pada saat masih di tingkat pembahasan legislatif juga sudah sempat diundang para pengusahanya. Sehingga, mulai tahun depan untuk tempat hiburan apa pun jenisnya mengalami kenaikan 5 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kamarulazi kepada Batam Pos, Rabu (22/11).

Perlu diketahui, sudah lebih dari 10 tahun pajak tempat hiburan di Karimun tidak mengalami kenaikan. Besarnya hanya 15 persen dari pendapatan usaha tempat hiburan. Untuk itu, berdasarkan pertimbangan, maka legislatif menyetujui kenaikan pajak tempat hiburan yang mulai berlaku pada tahun depan, yang besarnya menjadi 20 persen.

Menyinggung persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kenaikan pajak tempat hiburan, Kamarulazi menyebutkan, bahwa memang setelah ada persetujuan dari Kemendagri, barulah pemerintah daerah melaksanakannya.

“Perda ini sudah kami kirimkan ke Pemprov untuk diteruskan ke Kemendagri. Laporan terakhir kami terima bahwa Perda tersebut sudah ada di pusat (Kemendagri, red),” jelasnya. (san)

Update