Kamis, 25 April 2024

Polisi Usut Kasus Penggelapan UWTO Bengkong Kolam

Berita Terkait

Sejumlah warga Bengkong Kolam mendatangi Satreskrim Polresta Barelang untuk menanyakan kelanjutan kasus penggelapan yang mereka laporkan terkait penggelapan pembayaran uang WTO yang dipungut oleh salah satu koperasi di Bengkong Kolam, Selasa (21/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang tengah mengusut laporan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari beberapa warga Bengkong Kolam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya membenarkan adanya laporan ini. Saat ini, penyidik Unit Harta dan Benda (Harda) Sat Reskrim Polresta Barelang masih melakukan lidik.

“Laporan dari warga Bengkong Kolam mengenai uang pengurusan UWTO masih dalam proses di Unit Harda Sat Reskrim Polresta Barelang,” kata Gima, Rabu (22/11) siang.

Disebutkan Gima, kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan oleh beberapa orang warga yang mengaku telah membayar UWTO secara lunas. Untuk total kerugian yang diterima pihaknya, hanya berkisar puluhan juta.

“Pembayaran uang UWTO ini ada yang sudah lunas dan ada yang belum lunas. Untuk yang melapor ini hanya yang sudah lunas saja,” tuturnya.

Dalam menindak lanjuti laporan itu, penyidik telah memanggil beberapa warga yang telah lunas pembayaran uang UWTO. Selain itu, pihak koperasi juga telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

“Selain saksi, kita sudah mengumpulkan beberapa bukti. Termasuk salah satunya bukti pembayaran uang UWTO tersebut,” bebernya.

Gima menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan, apakah kasus ini termasuk dalam unsur tindak pidana atau tidak.

“Kalau memenuhi unsur pidana, kami akan menaikkan kasusnya menjadi penyidikan,” imbuhnya.

Pada Selasa (21/11) lalu, sekitar 20 orang warga Baloi Kolam mendatangi Polresta Barelang untuk menanyakan kelanjutan kasus penggelapan UWTO yang mereka laporkan sejak bulan Juni 2017 lalu.

Salah seorang warga Bengkong Kolam, Warsiti, 43 menceritakan, penggelapan ini berawal dari adanya penggusuran di kawasan Bengkong Kolam pada tahun 2009 lalu.

Dari penggusuran itu, warga melakukan aksi demo dan disepakati untuk membayar UWTO kepada BP Batam. Untuk membayar UWTO, warga sepakat membayar UWTO melalui koperasi bernama Bhineka Jaya.

“Kami membayar UWTO sebesar Rp. 80 ribu per meternya. Selama kurang lebih 7 tahun, telah terkumpul uang yang dibayarkan oleh warga sebesar Rp. 4,3 miliar,” ujarnya, Selasa (21/11) lalu.

Namun, yang dibayarkan pihak koperasi kepada BP Batam hanya Rp. 1,6 miliar untuk selama enam bulan. Sementara, lahan di Bengkong kolam itu, UWTO nya perbulan Rp. 260 juta.

“Sisa uang itu yang kami tidak tahu. Ketika ditanya sama ketua koperasinya dan diajak rapat, jawabannya selalu mutar-mutar. Waktu diajak rapat alasannya sakit atau ada tamu,” tuturnya.

Kepada warga, pihak koperasi tidak hanya memungut uang UWTO, warga Bengkong Kolam Rw 9 dan Rw 22 yang berjumlah 492 kapling itu juga diminta untuk membayar uang pengurusan dan sebagainya.

“RW 9 dibebankan Rp 1,5 juta, sedangkan RW 22 Rp 3,5 juta. Belum lagi ada dana talangan, dana jual beli lahan,” bebernya.

Sementara itu, warga lainnya, Edi mengatakan bahwa dari hasil koordinasi itu, penyidik berjanji akan segera melakukan gelar perkara untuk menindak lanjuti laporan dari warga ini.

“Katanya tadi dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara. Paling lambat, Selasa (28/11) depan kami sudah tahu bagaimana hasilnya,” tambahnya. (cr1)

Update