Jumat, 19 April 2024

Ribuan Ponsel Hasil Tangkapan Lanal Belum Diserahkan ke Bea Cukai

Berita Terkait

Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo (tengah), saat ekspose tangkapan ribuan ponsel xiaomi di Dermaga Lanal Batam, Batuampar, Rabu (8/11). Ribuan ponsel ini diamnakan di hutan Belakangpadang. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id– Sebanyak 6.960 unit ponsel merek Xiaomi hasil tangkapan Lanal Batam beberapa waktu yang lalu belum diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Batam. Ribuan ponsel itu diamankan Lanal Batam di Pulau Labun, Belakangpadang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suratantyo membenarkan bahwa ribuan ponsel hasil tangkapan itu belum diterima oleh Bea dan Cukai Batam.

“Barang bukti ponsel itu hingga saat ini belum diserahkan kepada kami. Sampai sekarang kami masih menunggu penyerahan handphone tersebut,” ujar Evy, Rabu (22/11) siang.

Dijelaskan Evy, menurut aturan yang berlaku dalam peraturan Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai nomor 53 tentang Tatalaksana Pengawasan, tidak ada batas waktu untuk penyerahan barang bukti yang tidak ditemukan tersangkanya.

“Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan itu hanya speed boad dan handphone. Sementara, pemilik atau tersangkanya tidak ditemukan pada saat itu,” tuturnya.

Ditambahkan Evy, jika tidak ditemukan tersangka pada saat dilakukan penangkapan, dalam peraturan itu dijelaskan bahwa instansi yang melakukan penangkapan menunggu atau mencari siapa pemilik dari barang tangkapan itu selama 30 hari.

“Setelah lewat selama 30 hari, maka 30 hari selanjutnya kami menetapkan bahwa barang hasil tangkapan itu ditetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh negara,” jelasnya.

Sementara itu, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo pekan lalu mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemilik ponsel sebanyak 6.960 unit dan speed boad tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan diinformasikan kalau ada perkembangan. Untuk barang bukti memang masih sama kami dan belum diserahkan,” ungkap Ivong. (cr1)

Update