Selasa, 19 Maret 2024

Apindo Belum Terima Keberatan UMK

Berita Terkait

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bintan belum menerima keberatan dari pengusaha pascapenetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bintan sebesar Rp 3,1 juta. Namun demikian, Apindo mengkhawatirkan usaha yang dilakukan pengusaha kelas menengah hingga kecil.

“Sampai sekarang belum ada yang menyampaikan keberatan, tapi bagaimana dengan pengusaha menengah hingga kecil, tak semua toko-toko mampu membayarkan pekerja dengan standar upah minimum kabupaten,” kata ketua Apindo Bintan Jamin Hidajat.

Ia juga berharap kepada pemerintah agar pembahasan upah minimum kabupaten
dibahas pada awal bulan hingga pertengahan bulan bukan menjelang akhir tahun.
Bila pembahasan pengupahan dilakukan awal tahun menurut dia, pengusaha
bisa mengantisipasi lebih awal. “Sehingga pengusaha tidak kaget,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga berharap regulasi di pemerintah baik pusat dan daerah harus sinergi, karena terdapat beberapa aturan atau regulasi di daerah dan pusat belum sejalan. Terpisah Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, penetapan upah minimum
kabupaten telah sesuai aturan dan mekanisme. Ia berharap semua kalangan baik pengusaha dan pekerja sama sama menyikapi dengan baik.

“Saya mau koordinasi dan komunikasi antara pihak pengusaha dengan pekerja berjalan baik, karena ini berkaitan keberlangsungan iklim investasi di Bintan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang ada di Bintan terkait penetapan upah minimum kabupaten Bintan, karena upah minimum kabupaten Bintan berlaku mulai 1 Januari 2018. (cr21)

Update