Jumat, 19 April 2024

Tekan Angka KDRT, Disdalduk Sosialisasi UU No 23

Berita Terkait

Narasumber ketika memberikan penjelasan melalui dialog saat sosialisasi UU No 23 tahun 2014. F. Disdalduk, KB, PP dan PA untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk, KB, PP dan PA) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di 12 kecamatan se-Kabupaten Karimun, belum lama ini. Tujuannya untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

“Melalui sosialisasi UU No 23 tahun 2004 di seluruh kecamatan, diharapkan bisa menekan angka KDRT yang terjadi di Kabupaten Karimun. Serta bisa memberikan edukasi dan informasi terhadap kaum perempuan sebagai ibu rumah tangga,” jelas Kasi Perlindungan Hak Perempuan Disdalduk, KB, PP dan PA Yeli, Kamis (23/11).

Dalam UU No 23 tahun 2004 bab V, pasal 11 berbunyi, “Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.” Dikatakannya, sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua tempat yaitu Pulau Karimun dan Pulau Kundur, dengan menghadirkan narasumber dari Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Usman Basuni dan trainer nasional HAM, Kompol Wisnu Edhi Sadomo.

“Nah, di sinilah peranan kami untuk memberikan informasi dan edukasi maupun menyosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga kepada publik. Termasuk memberikan penanganan terhadap korban kekerasan rumah tangga,” ujarnya.

Selain itu, setiap orang yang melakukan tindakan KDRT bisa dipidana paling lama 15 tahun. Dapat pula diberikan tambahan berupa pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku. “Yang jelas, dibutuhkkan peranan proaktif dari seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan KDRT di lingkungannya,” kata Yeli. (tri)

Update