Sabtu, 20 April 2024

Bandar Sabu Lawan Polisi

Berita Terkait

Tersangka Martoni (diborgol) digiring petugas untuk pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/11). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Martony,34, pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Sumatera, Tanjungpinang, Rabu (22/11), sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5 gram yang
sempat dibuang pelaku. “Saat kita tangkap, pelaku (Martony, red) sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun tim kita langsung sigap dan akhirnya pelaku bisa diamankan beserta barang bukti yang sudah disiapkan di dalam amplop putih,” jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Mohamad Djaiz di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/11).

Ia menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat maraknya transaksi penjualan narkoba di Jalan Sumatera. “Modus pengambilan barang (sabu, red) dengan cara dilempar ke jalan, lalu diambil oleh pelaku. Tapi yang melempar tidak diketahui identitasnya sama pelaku. Cuma janjian melalui ponsel tanpa tahu siapa orangnya,” terangnya.

Menurutnya, dari banyaknya jumlah barang bukti yang diamankan, diduga sabu tersebut akan dijual untuk diedarkan di Tanjungpinang. “Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah satu minggu kita incar gerak-griknya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cr20)

Update