Selasa, 19 Maret 2024

Calon Independen, Minimal Kantongi 14.621 KTP Dukungan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejak Sabtu (25/11) pagi ini hingga lima hari ke depan, masyarakat Tanjungpinang punya waktu menanti akankah ada seorang terpilih yang berani mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah independen ke Komisis Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.

Sebagaimana yang telah dijadwalkan, 25-29 November adalah tenggat waktu yang disediakan KPU Tanjungpinang bagi pihak-pihak yang ingin berpartisipasi pada kontestasi Pilkada Tanjungpinang melalui jalur independen alias perseorangan alias non-partai politik.

“Kami akan menunggu sampai 29 November pukul 23.59 WIB, jika memang ada yang hendak mendaftar lewat jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Jumat (24/11).

Namun mesti diingat, bahwasanya persyaratan pendaftaran jalur perseorangan ini berbeda dengan jalur partai politik. Perbedaan itu diatur dalam undang-undang dengan kewajiban melampirkan paling sedikit 10 persen KTP dari total penduduk Tanjungpinang sebagai bukti dukungan.

Robby menjelaskan, dalam lingkup Tanjungpinang, dibutuhkan setidaknya 14.621 KTP yang harus dilampirkan sebagai bukti dukungan pasangan kepala daerah yang maju via jalur perseorangan atau non-partai politik.

Pada penyerahan dukungan ini, lanjut Robby, diharapkan tidak mendekati batas akhir penerimaan. Guna memberikan waktu lebih dalam mengantisipasi adanya persyaratan yang kurang lengkap. Sehingga terdapat sisa waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Selama proses pencalonan kami juga membuka help desk. Dan bagi pendukung perseorangan dan parpol agar datang ke KPU Tanjungpinang dengan membawa surat mandat utuk mendapatkan user id SILON,” terang Robby. (aya)

Update