Sabtu, 1 Juni 2024

Crane Resort Ancam Keselamatan

Berita Terkait

Crane yang berada di lokasi proyek pembangunan resort mengancam keselamatan pekerja. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Karena mengancam keselamatan pengguna jalan, Satpol PP Kabupaten Bintan meminta manajemen PT Hanghou Investmen memindahkan tower crane di lokasi proyek pembangunan resort di Kilometer 36, Trikora, Bintan. Apalagi tower di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang tidak dipasang rambu-rambu.

“Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, DinasPekerjaan Umum Penataan Ruang dan pihak Kecamatan Gunung Kijang untukmenegur pihak manajemen,” kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bintan, Ali Bazar, Jumat (24/11).

Menurutnya, pihak manajemen proyek pembangunan resort sudah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Apalagi tower crane kadang kala melintang di atas jalan raya. “Ini kami lakukan untuk kenyamanan dan keamanan bersama, terutama pengguna jalan yang melintas di dekat lokasi
proyek,” ucapnya.

Mengenai perizinan, ia menjelaskan, proyek pembangunan itu sudah
mengantongi izin mendirikan bangunan. Bahkan manajemen rutin melakukan
pembayaran retribusi IMB maupun pajak kontruksi.

Terpisah, Manager PT Hanghou Investmen Hartanto mengaku jika usahanya itu sudah mengantongi izin lengkap dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan pada tahun 2003. Terkait tower crane ia berjaji melengkapi rambu-rambu dan menempatkan pekerja pengawas di dekat proyek. (cr21)

Update