Kamis, 25 April 2024

Pengusaha dan BP Sepakati Perka 10

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengusaha dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mencapai kata sepakat terkait revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam 10/2017. Bahkan BP Batam sudah menjadwalkan penerbitan dan pengesahan revisi Perka 10 tersebut pada Selasa (28/11) pekan depan.

“Mengenai teknisnya tidak ada perubahan, masih sama seperti rancangan kemarin. Hanya mengganti redaksionalnya saja untuk memberikan kepastian,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, usai mendengar pendapat sejumlah asosiasi pengusaha di Gedung BP Batam, Jumat (24/11).

Lukita mencontohkan, beberapa redaksional yang diganti itu antara lain BP Batam menghilangkan kata “dapat” dari Perka 10 dengan tujuan memberikan kepastian. Misalnya, pada Pasal 33 ayat 6 yang menyatakan pembebanan hak tanggungan dapat dilakukan selama tidak melebihi jangka waktu alokasi lahan, perpanjangan alokasi lahan atau pembaruan alokasi. BP Batam menghapus kata “dapat” untuk memberikan kepastian.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana, mengakui sudah ada kata sepakat antara BP Batam dengan pengusaha terkait revisi Perka 10.

“Sudah sepakat semua. Sehingga kami bisa bangun Batam bersama,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, mengatakan pengusaha mengapresiasi langkah BP Batam dalam mengajak diskusi kalangan pengusaha sebelum menerbitkan revisi Perka 10.

“Pengusaha apresiasi karena tidak ada lagi hitam di atas putih. Jadi semangat berkomunikasi itu penting sehingga tak ada masalah yang tak bisa diatasi. Kami siap untuk mendukung BP Batam habis-habisan,” paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, mengatakan revisi Perka 10 sudah cukup lengkap dan sudah diberi peraturan yang mengatur perjanjian alokasi lahan dengan cukup baik. “Hanya tinggal kata yang menguatkan dan itu perlu untuk berbisnis,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah BP Batam yang memperbarui peraturan peralihan yang berkaitan dengan penerbitan Izin Peralihan Hak (IPH). “Dulu kan harus ada izin baru bisa transaksi,” ungkapnya.

Sekarang, Achyar mengatakan, peraturan peralihan diatur di perjanjian awal. Kemudian transaksinya nanti diurus notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pungutan administrasi peralihan dan selanjutnya nomornya keluar dari BP Batam.

“Ini kemajuan luar biasa. Kalau dulu mesti IPH duluan. Sekarang ditaruh di belakang, tapi di depan induknya sudah ada. Tapi tidak menghalangi proses administrasi,” paparnya.

Sementara Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung juga mengapresiasi BP Batam yang telah memberikan kesempatan kepada HKI untuk memberikan masukan dan saran.

“Kalau aturan yang merujuk pada peraturan di atasnya seperti PP tentang pertanahan atau UU Pokok Agraria tentu harus dipatuhi selagi tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ungkapnya.

Untuk hak tanggungan, Ayung menilai ada hal yang cukup menarik yakni batas waktu standar operasional pengerjaan (SOP) hak tanggungan yang dapat diselesaikan dalam tujuh hari. “Artinya tim dari kantor lahan harus kerja ekstra untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Ayung mengatakan hal semacam inilah yang dibutuhkan. “Adanya kepastian dalam proses pengurusan dan sejelas-jelasnya sehingga pengguna lahan tak bingung lagi,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar BP Batam menyediakan meja bantu (help desk) untuk menerima aplikasi permohonan baik itu alokasi baru maupun perpanjangan alokasi.

“Help desk inilah yang membantu para pemohon untuk mengecek apa saja dokumen yang kurang sehingga mereka tidak bolak balik untuk mengurus dokumen yang sama,” pungkasnya. (leo)

Update