Kamis, 25 April 2024

Upah Pekerja Minimarket di Bawah UMK

Berita Terkait

Ilustrasi. F. JPNN

batampos.co.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kabupaten Bintan menemukan banyak pemilik usaha yang tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayarkan upah pekerja sesuai aturan. Akibatnya, pekerja minimarket digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan.

“Sarannya agar mereka menyampaikan keberatan ke dinas terkait agar diteruskan ke gubernur untuk dilakukan penundaan,” ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Kabupaten Bintan Darsono, Jumat (24/11).

Dalam menyikapi persoalan ini, Darsono meminta semua pihak berpikir bijak dan tidak memaksa penerapan UMK kepada seluruh pemilik usaha kecil seperti minimarket. Karena hal ini akan memberikan dampak buruk, misalnya pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) bagi pekerja.

“Sebagai contoh di sebuah minimarket yang mempekerjakan 10 orang pekerja. Sebulan si pemilik usaha mengaku mengeluarkan upah Rp 25 juta, karena upah naik, upah yang harus dibayarkan membengkak menjadi Rp 30 juta an per bulan. Ini membuat pemilik
usaha harus mengurangi operasional dengan memecat dua pekerjanya. Ini
yang tidak kami harapkan,” jelasnya.

Dari pengakuan para pekerja, mereka terpaksa menerima upah rendah karena lapangan pekerjaan di Kabupaten Bintan minim sekali. “Sudah kami survei ke beberapa minimarket sampai kedai kopi. Rata-rata mereka menerima upah berkisar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per bulan. Padahal mereka harus bekerja mulai pagi sampai malam,” katanya.

Oleh karena itu, Darsono berharap pemerintah dapat menarik lebih banyak investasi ke Bintan dan menciptakan lapangan pekerjaan. “Jangan bebani pengusaha yang baru mau mulai usaha. Di sini pemerintah harus merealisasikan lapangan pekerjaan,” pintanya. (cr21)

Update