Kamis, 25 April 2024

Berkas Dendi Purnomo P21

Berita Terkait

Kasubnit III Jatanras Polda Kepri AKBP Aris (kanan) bersama anggota Polda Kepri mengawal dua tersangka Dendi Purnomo yang diamankan pada operasi tangkap tangan saat ekpos di Mapolda Kepri, Selasa (24/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Berkas kasus dugaan suap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo dinyatakan lengkap atau P21. Proses tahap dua atau penyerahan tersangka rencana dilakukan Polda Kepri minggu depan ke ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Ya, berkas Dendi sudah P21 oleh Kejati kemarin (Jumat 24/11, red). Dan akan segera kami tahap duakan minggu depan,” kata Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Sabtu (25/11) siang.

Berkas Dendi akan dilimpahkan bersama tersangka lainnya Direktur Telaga Biru Semesta Amiruddin. Tak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan berkas dan barang bukti.

Menurut Erlangga, sebelum proses tahap dua, pihaknya akan melengkapi berkas administrasi. Disinggung mengenai pasal yang menjerat kedua tersangka, menurut Erlangga pasalnya sama dengan yang sudah-sudah.

“Kami melengkapi berkas, sedangkan pasal yang menjerat tak berubah, sama dengan pasal awal,” imbuh Erlangga.

Berita sebelumnya, Dendi diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amir sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b UU No31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemko Batam Dendi Purnomo dan Direktur Telaga Biru Semesta Amiruddin ditangkap usai bertransaksi serah terima uang untuk memperlancar pengurusan dokumen limbah. Kesepakatan bernilai Rp 25 juta itu, Amiruddin meminta Dendi juga tak melakukan pengawasan saat proses Tank Cleaning berjalan.

Tapi hal ini tercium oleh pihak kepolisian, dan mengamankan kedua orang ini di rumah Dendi dengan barang bukti Rp 35 Juta. Uang Rp 25 juta sudah diserahkan Amiruddin ke Dendi. Dan Rp 10 juta lagi dalam dua amplop, rencananya akan diserahkan Amiruddin ke Kabid dan Kasi DLH. (she)

Update