Jumat, 19 April 2024

Lis Ogah Tandatangani Perwako Kenaikan Tunjangan DPRD

Berita Terkait

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

 Lis Darmansyah. F: Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah masih belum bisa meneken rancangan peraturan wali kota (Perwako) sebagai turunan dasar hukum berkenaan berlakunya kenaikan tunjangan anggota legislatif sesuai peraturan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Keengganan meneken Perwako tersebut ada alasannya. “Harus ada appraisal dulu, baru saya teken. Kalau saya teken sekarang dasarnya apa,” ucap Lis, kemarin.

Appraisal adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan standar yang berlaku. Atas dasar belum diajukannya appraisal yang menjadi ranah kerja Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Lis tetap menolak meneken draf Perwako di atas mejanya.

Lis menyebutkan, sudah sejak jauh-jauh hari ia mengingatkan agar appraisal ini dirampungkan. Tapi sampai kini belum sampai jua di atas mejanya. “Sudah diingatkan dari kemarin, tapi katanya sedang jalan, sedang jalan terus,” ucapnya.

Karena belum bisa diterapkannya perda kenaikan tunjangan ini, membuat sebagian Anggota DPRD Tanjungpinang masih meminjam mobil milik Pemko Tanjungpinang dalam operasional kerja sehari-hari. Keputusan ini ditempuh untuk sementara waktu sembari perwako kenaikan tunjangan ini diteken.

“Jadi untuk transportasi pekerjaan masih kami gunakan mobil seperti biasanya,” papar anggota Banggar DPRD Tanjungpinang, Simon Awantoko, belum lama ini. Sementara itu pemberlakuan tunjangan dengan besaran baru akan dimulai pada anggaran perubahan 2017 yang baru disahkan belum lama ini. (aya)

Update