Kamis, 18 April 2024

Warga Buat Surat Pernyataan Hentikan Kegiatan Tambang

Berita Terkait

batampos.co.id – Berita acara yang ditandatangani warga Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong terkait penghentian kegiatan pertambangan timah telah diserahkan ke pihak pemerintah kecamatan Teluk Sebong. Hal ini diakui oleh Kepala Desa Sri Bintan jumiran saat dihubungi Batam Pos kemarin Minggu (26/11) siang. “Sudah saya serahkan ke pemerintah kecamatan,” kata jumiran.

Dalam berita acara itu, warga meminta agar kegiatan pertambangan pasir timah dihentikan sementara waktu sampai perizinannya jelas. Tak hanya itu, pihak perusahaan juga diminta agar sebelum melakukan kegiatan pertambangan kembali supaya menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga yang terdampak dari kegiatan pertambangan. “Intinya warga bukan menolak atau melarang tapi meminta agar dihentikan sementara sampai semuanya jelas,” katanya.

Camat Teluk Sebong Herika kepada Batam Pos mengatakan, berita acara yang ditandatangani warga akan diteruskan ke Satpol PP kabupaten Bintan karena sebelumnya pihak Satpol pp kabupaten Bintan sudah turun ke lokasi pertambangan timah tersebut.

Sebelumnya, Kabid Perda Satpol pp kabupaten Bintan Ali Bazar mengatakan, sebelumnya sudah diadakan pertemuan antar instansi di kabupaten Bintan. Dalam pertemuan itu, disepakati akan mengundang pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau untuk meminta klarifikasi terkait perizinan usaha
pertambangan timah di Desa Sri Bintan.

Selain hal itu, beredar kabar di masyarakat bahwa kegiatan pertambangan pasir timah kembali beroperasi. Tambang timah beroperasi pada malam hari dan dilakukan secara diam diam. “Belum pasti, masih ada (operasi) karena ada warga yang tengok tengok, makanya untuk memastikannya kami akan turun lagi,” kata seorang warga yang enggan
disebutkan namanya ini. (cr21)

Update