Sabtu, 20 April 2024

8 Terpidana Mati di Lapas Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Batam sedikitnya menampung 8 orang terpidana hukuman mati.

Meskipun sudah lebih dari sepuluh tahun dipenjara namun kedelapan terpidana hukuman mati itu belum bisa diesksekusi. Alasannya, terpidana hukuman mati sedang melakukan upaya hukum lain yakni kasasi dan grasi dari Presiden.

Kalapas Batam Surianto mengakui hal itu. Bahkan dia menyebutkan bisa saja mereka yang dijerat hukuman mati itu dibatalkan karena pertimbangan lainnya dari pihak lapas sendiri ataupun undang-undang pidana mati yang ada.

“Bisa saja hukuman mereka diturunkan dari hukuman mati jadi hukuman seumur hidup,” tuturnya kepada Batam Pos, Senin (27/11).

Alasan meringankan hukuman atau perubahan pidana itu jelas Surianto, yang pertama bahwa dalam UU pidana mati, memang ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait kelakuan sang terpidana mati selama berada di dalam lapas. “Itu ada dalam UU pidana mati. Cuman saya lupa pasal-pasalnya,” ujarnya.

Berdasarkan UU tersebut, maka pihak Lapas katanya, juga berhak mengajukan usalan meringankan hukuman terpidana mati ke pemerintah pusat.

“Jika selama 10 tahun dia ditahan dan tidak melakukan pelanggaran atau beretika baik, maka sesuai UU lapas kami punya hak untuk usulkan (meringankan hukuman) itu,” sebut Surianto.

Pertimbangan untuk perubahan pidana itu sebut Surianto, juga berlaku untuk mereka yang difonis hukuman seumur hidup.

“Itu berlaku sama untuk yang seumur hidup. Jika direstui hukuman mereka bisa diturunkan jadi hukuman sementara atau 20 tahun penjara,” katanya.

Bahkan untuk mereka yang mendapat kelonggaran hukum dari seumur hidup jadi hukuman sementara (misalkan 20 tahun penjara) juga mendapat hak-hak akomulasi masa hukuman mereka. Dalam arti bahwa masa pidada dari kelonggaran hukuman itu bisa dirapel dengan masa pidana yang sudah mereka jalani.

“Bisa ini. Dasarnya selain UU dan HAM, ya kami (pihak lapas) punya kewenangan untuk menilai warga binaan kami ini,” ujarnya.

Upaya perubahan pidana itu diakui Surianto sudah ada yang berhasil. Dia menyebutkan salah satu contoh terpidana hukuman mati di Nusa Kembangan atas nama Deni Setiawarman, saat ini sudah terbebas dari hukuman mati sebab permintaan grasi diterima oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu.

“Tidak jadi eksekusi dia. Ya itu tadi grasi dia diterima karena pertimbangan dari pihak lapas juga,” tuturnya.

Untuk mewujudkan hak warga binaan baik yang hukuman mati atau hukuman seumur hidup itu, saat ini pihak lapas tengah mendata dan menilai siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perubahan pidana itu.

“Kalau yang pidana mati tengah kami data, tapi kalau yang seumur hidup dirubah jadi hukuman sementara dengan estimasi hukuman 20 tahun penjara sudah ada beberapa orang yang kami ajukan. Tinggal tunggu hasilnya apakah direstui atau tidak,” tuturnya.

Upaya ini dilakukan tegas Suarinto, murni untuk memenuhi hak-hak terpidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Secara umum warga binaan Lapas Batam saat ini sebanyak 1.355 orang. Untuk terpidana hukuman seumur hidup ada 13 orang terdiri dari lima orang kasus narkoba dan delapan orang kasus kriminal umum. Sementara untuk terpidana hukuman mati ada delapan orang terdiri dari tiga kasus narkoba (bandar) dan lima kriminal umum.

“Yang terpidana mati dan hukuman seumur hidup ada warga negara asing. WNA yang hukuman mati tiga orang dan seumur hidup dua orang. Mereka semua terlibat kasus narkoba,” ujar Kepala Satuan Pengaman Lapas Batam Ian Patmos. (eja)

Update