Jumat, 29 Maret 2024

Air Kangen Water Tidak Boleh Diedarkan, Laporkan ke BPOM jika Mendapati

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kepala BPOM Kepri Alex Sander meminta masyarakat untuk melaporkan, bila melihat air hasil olahan mesin Kangen Water di swalayan atau rumah makan. Karena hingga saat ini, air kemasan hasil olahan mesin Kangen water belum terdaftar di BPOM.

“Tolong dilaporkan, karena mereka tidak boleh mendistribusikan di tempat-tempat tersebut,” katanya, Senin (27/11).

Ia mengatakan hingga saat ini, pihak BPOM hanya memberikan izin dengan mesin saja. Nantinya ditemukan produk air kangen water di swalayan, BPOM akan memberikan tindakan tegas. Selain itu pihak Kangen Water juga harus menarik atau memperbaiki klaim mereka di brosur-brosur.

Alex menuturkan disebutkan air kangen water higienis dan baik untuk kesehatan. Tapi permasalahannya belum ada pengujian secara klinis terkait hal itu.

“Klaim mereka di brosur belum teruji kebenarannya,” ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak membeli produk air minum yang dihasilkan oleh mesin kangen water.

“Belilah produk air minum yang memiliki izin edar dari Badan POM,” tuturnya.(ska)

Update